Home Hukum

Nekat Mabuk Di Taman Saijaan, 3 Warga Kotabaru Diglandang Polisi

by Pena Realita - 16 Mei 2024, 19:49 WIB

KOTABARU || Penarealita.com - Nasip sial menimpa 3 orang di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Pasalnya saat lagi asik menenggak alkohol di Taman Saijaan, mereka malah diglandang anggota patroli  Samapta Polres Kotabaru. Kamis, 16 Mei 2024 pukul 01.00 WITA. 

Ketiga orang tersebut ialah, TAZ (47) karyawan Winmart Kotabaru, IGO (19) warga Jalan Tambak 1 Kotabaru, dan RW (27) warga Jalan Singabana Kotabaru.

Dikatakan Kapolres Kotabaru, melalui Kasat Samapta Polres Kotabaru, AKP Suroto, ketiga pelaku ditemukan sedang menenggak minuman beralkohol dengan barang bukti berupa delapan botol minuman beralkohol merk Gajah Duduk dan satu botol air mineral yang dicampur alkohol serta perasa bubuk.

“anggota telah mengamankan tiga orang dalam kondisi mabuk minuman beralkohol. Para pelaku saat ini diamankan di Polres Kotabaru dan akan menjalani proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) serta disidangkan di Pengadilan Negeri Kotabaru.” terangnya, 

Sebagai efek jera, lanjutnya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 492 ayat (1) KUHP tentang mabuk di muka umum dan mengganggu ketertiban masyarakat. 

“Akan kita proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) selanjutnya di sidangkan di Pengadilan.” tandasnya.

Reporter : Masduki

Editor    : Wibowo

Share :

Populer Minggu Ini