BOJONEGORO || Penarealita.com - Pasca Mencuatnya pemberitaan dibeberapa media online tentang kelebihan bayar BPJS, Inspektorat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bojonegoro angkat bicara.
Kepala Inspektorat, Teguh Prihandono, menjelaskan bahwa kelebihan bayar atas peserta JKN fiktif telah dikompensasikan untuk pembayaran tahun anggaran berikutnya.ia juga mengatakan kelebihan bayar karena ada yang sudah meninggal namun masih terbayar, harus ada ketetapan meninggal dari Mendagri.
" Monggo tanyakan ke Dukcapil, Kalau pengalihan kompensasi tahun berikutnya, tolong tanyakan ke Dinkes dan Dukcapil, Sekalian Bantu Saya,"Ujarnya
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Bojonegoro, Yayan Rohman, menyampaikan bahwa telah melaksanakan kewajiban rutin dalam menerbitkan dan mengirimkan data akta kematian setiap bulan yang diajukan oleh pemohon dari ahli waris. Mekanisme yang dikerjakan Dukcapil meliputi mencocokkan nama yang diajukan oleh Dinas Kesehatan, kami cek di data base SIAK KEMENDAGRI.
" Kami cek di data base ada atau tidak, kalau ada kami proses sesuai prosedur, tetapi kalau tidak ada, data kami kembalikan. dan data Dukcapil ini seluruh Indonesia sama dimiliki oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, kami yang di Kabupaten tugasnya pelayanan saja, Kalau nilai yang kami tidak mengetahui, karena tugas Dukcapil hanya mengeluarkan akte kematian saja yang kemudian dihimpun oleh dinas kesehatan, yang lebih tau tentu dinas kesehatan," Bebernya
Menanggapi hal diatas, Ninik Susmiati, S.KM., M.Kes., selaku kepala Dinas Kesehatan Saat dikonfirmasi pewarta Ninik membenarkan adanya temuan BPK atas kelebihan bayar pada program kepesertaan JKN. Ia juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut telah tuntas dan telah diselesaikan sesuai ketentuan.
Kelebihan bayar pada program kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terjadi pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 990juta yang di kompensasi untuk membayar premi BPJS tahun berikutnya atau tahun 2022.
“Iya betul, pernah terjadi kelebihan pembayaran premi JKN ke BPJS kesehatan oleh Dinkes pada tahun 2021 sebesar 990 Jt, itu atas temuan BPK atas LKPD 2021, setelah dilakukan verifikasi dan validasi lebih bayar tersebut disebabkan karena ada peserta yang sudah meninggal dan pindah domisili luar Bojonegoro, namun tidak melaporkan, kelebihan bayar di kompensasi untuk membayar premi BPJS tahun berikutnya, temuan 2021 sudah diselesaikan pembayaran premi 2022,” Jelasnya, Selasa, 10 Juni 2025.
Lebih lanjut, Ninik Susmiati juga menambahkan, selain tahun 2021, tahun 2023 juga ada temuan BPK perihal sama, yakni kelebihan bayar senila 716 jt, lantaran ada peserta yang sudah meninggal dan pindah domisili, terdapat data nomer induk kependudukan (NIK) namun data tidak ditemukan, kelebihan bayar tersebut dikomposisikan untuk pembayaran tahun anggaran 2024 dan telah diselesaikan di bulan Desember 2024.
“Untuk temuan BPK atas LKPD 2023 ada lebih bayar premi BPJS kesehatan sebesar 716jt, alasannya juga karena adanya peserta yang sudah meninggal, pindah domisili, ada NIK tapi data tidak diketemukan dan lebih bayar juga di kompensasi untuk pembayaran premi 2024 Sudah diselesaikan pada bulan Desember 2024,” Pungkasnya.( Iryanto)