Home Peristiwa

Paska Di Publikasi, Gudang Arak Di Semanding Tuban Di Sikat Polisi. Tapi BB Tak Seberapa

by Pena Realita - 09 April 2024, 20:47 WIB

TUBAN | Penarealita.com - Dengan tema cipta kondisi jelang hari raya idul fitri 1445 hijriah, Jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tuban, Jawa Timur, berhasil bongkar sendikat perdagangan minuman keras jenis arak lintas kota dan provinsi. 

Namun tindakan yang diambil jajaran Kepolisian tersebut, dinilai banyak kalangan terkesan sebatas drama seremonial belaka lantaran dilakukan paska adanya pemberitaan ihwal praktik penimbunan arak di gudang yang berada di Desa Gedungombo, Kecamatan Semanding.

“Kenapa setelah diberitakan kok baru bertindak. Pertanyaan, kemarin-kemarin ngapain ?” celetuk Damin, pemelik redaksi pemberitaan Megaposnews.com , Selasa, 09 April 2024.

Tak hanya itu, sosok pewarta senior yang dikenal gigih dalam menghimpun informasi tersebut mengungkapkan, Barang Bukti (BB) yang disita Polisi juga dianggap tidak sesuai fakta.

“Dari investigasi yang saya lakukan gudang tersebut menimbun ribuan liter arak. Tapi dalam pres rilis yang digelar kepolisian tadi hanya menemukan barang bukti 224 botol arak siap edar.” tegasnya. 

Selain itu, Damin juga menyesalkan kenapa pelaku hanya dijerat pasal Tindak Pidana Ringan. Padahal pemasaran arak tersebut sudah merambah diberbagai wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Lucunya pelaku hanya disangkankan Pasal Tipiring, padahal peredarannya tersebar di berbagai wilayah di Tuban hingga luar Kota. Kenapa Polisi tidak mempertimbangkan aspek bahaya dan resiko bagi generasi bangsa.” tandasnya, 

Sementra itu, dikatakan AKP Riyanto Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban dalam pres rilis, penggrebekan gudang miras jenis arak di Desa Gedungombo tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Dan dari penggrebekan tersebut polisi berhasil mengamankan Sunarpo (45) selaku pemilik usaha dan juga menyita 244 botol arak siap edar untuk dijadikan barang bukti. 

“Pelaku sengaja menggunakan kedok gudang mebel kayu untuk memuluskan bisnis haramnya agar tak diketahui petugas.” jelasnya, 

Menurut pengakuan pelaku, lanjut Kasat, pria 46 tahun itu sengaja mendatangkan miras jenis arak dalam jumlah besar besar lantaran banyak pesanan jelang malam takbiran hari raya idul fitri 1445 hijriah. 

“Kali ini bisnis haram pelaku berhasil digagalkan, dan seluruh barang bukti disita petugas. Pelaku mengaku mendapatkan miras tersebut dari wilayah Rembang Jawa Tengah dengan harga perbotol Rp 28 ribu, lalu dijual pelaku ke warung-warung dengan harga Rp 35 ribu.”tandasnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku diancam pasal 14 ayat 1 dan Perda Kabupaten Tuban Nomer 09 Tahun 2016 tentang pengendalian, pengawasan, peredaran minuman beralkohol dengan ancaman 3 bulan penjara



Reporter : Al

Editorial  : Wibowo

Share :

Populer Minggu Ini