BOJONEGORO || Penarealita.com - Realisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sarangan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro ramai menjadi perbincangan publik.
Seperti yang diberitakan oleh beberapa media online, bahwa banyak keluhan dari masyarakat (pemohon) yang muncul terkait mahalnya biaya pengurusan.
Berdasarkan informasi masyarakat, untuk biaya pengurusan PTSL di Desa Sarangan, dikenakan biaya sebesar Rp 800 ribu per bidangnya. Sedikit berbeda dengan desa-desa lain yang hanya mematok biaya maksimal sebesar Rp 500 - 600 ribu saja.
Kondisi diatas memunculkan asumsi dari beberapa kalangan, bahkan panitia dinilai terlalu arogan dalam menentukan kesepakatan biaya pendaftaran hingga membuat warga pemohon merasa keberatan.
Fauzi, selaku ketua panitia PTSL Desa Sarangan saat dikonfirmasi beberapa awak media beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa pihaknya membandrol harga Rp 800 ribu per bidang berdasarkan musyawarah, sebab jika mengacu pada SKB Menteri program tersebut tidak akan selesai.
Sementara itu, Kepala BPN Bojonegoro Andreas saat dihubungi pewarta menjelaskan, bahwa Desa Sarangan memang masuk dalam penlok PTSL namun belum bisa dimulai dikarenakan terkena Automatic Adjustment.
"Kami belum bisa masuk untuk memulai program PTSL tersebut karena menunggu dibukanya AA mas," terangnya melalui pesan id WhatsApp, Kamis (11/07/2024).
Selain itu, Andreas menyampaikan, meski masih menunggu, pihak BPN sendiri sudah mulai melakukan persiapan dari tahapan kegiatan. Namun berkaitan dengan besaran biaya yang beredar di Desa Sarangan pihaknya tidak tahu menahu.
"Tetap mempersiapkan berkasnya karena kami juga sudah mulai kegiatan foto tegak ke desa-desa lain yang masuk AA. Terkait besaran yang diperlukan desa untuk pra PTSL kami tidak tahu,"ungkapnya.
( Team/Red)