Home Daerah

Pelik Dinamika Perkara Mobil Siaga, Salah Satu Kades Di Bojonegoro Sebut Tumbal Kebijakan Bupati

by Pena Realita - 04 Juni 2024, 00:18 WIB

BOJONEGORO || Penarealita.com - Selain mbulet dan lamban, penanganan perkara dugaan skandal mega korupsi pengadaan mobil siaga Desa oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, nampaknya hanya berkutat pada pemeriksaan pihak penyedia jasa dan Kepala Desa selaku pengguna anggaran saja. 

Ciutan pedas itu sudah mulai dilontarkan para aktivis informasi dan pemerhati kebijakan publik yang sejak awal mengikuti proses penanganan perkara pengadaan mobil siaga Desa di Bojonegoro.

Bahkan menurut salah satu Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Kedungadem, yang meminta agar namanya untuk disembunyikan dalam materi pemberitaan mengungkapkan, proses pengadaan mobil siaga tersebut terkesan dipaksakan.

“Dalam waktu hanya 2 minggu Kades disuruh melaksanakan program itu. Jadi saya melihat Kades ini korban dari kebijakan. Kalau dilihat dari uraiannya, siapa yang menikmati uang sebanyak itu ? Sangat mungkin Bupati !!! Kenapa, dialah pembuat Perbubnya (Peraturan Bupati), Juklak (petunjuk pelaksanaan) dan Juknis (petunjuk teknis). Jangan - jangan Juklak Juknis itu pesanan dari UMC (red- salah satu nama penyedia barang dan jasa) kita juga gak tau.” ungkapnya, senin, 03 juni 2024. 

Lantaran pihak Desa sudah tidak bisa menentukan pilihan, lanjutnya, sehingga biaya pengadaan mobil siaga Desa itu yang menentukan pihak Dealer. 

“Saya katakan Desa itu jadi korban. Jadi harga Rp 241 juta itu ditentukan oleh Dealler, ketika Desa menawar juga gak bisa gitu lho, meskipun pada akhirnya rinciannya gak sampai segitu. Makanya sekarang pertanyaannya kemana ini sisa 79 atau 80 juta itu, ini siapa ? Jangan-jangan saya katakan, Perbub yang mengarah ke mobil APV itu adalah bentuk kerjasama antara UMC dengan tanda kutip Bupati Ana misalnya, itukan bisa jadi. Jadi speknya sudah diatur, jadi konspirasi itu sudah ada sejak awal.” Bebernya, 

Sosok Kades yang dikenal kritis itu juga bercerita, terkait uang pengembalian atau Cashback yang diberikan pihak Daeller kepada Kepala Desa juga tidak sama alias bervariatif.

“Celakanya kades -kades itu mendapat Rp 15 juta, itupun Casback 15 juta tidak semua sama mendapat segitu. Ada yang tidak mendapat sama sekali karena tidak dikasihkan oleh kordinator Kecamatan, ada yang dikasih 6 juta, ada yang 14 juta. Yaitulah ketahuan ada oknum Kades yang bermain.” jelasnya, 

Bahkan dikatakan pula, hingga sampai saat ini ada beberapa desa yang belum mempunyai dan menyetorkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas pengunaan uang rakyat itu kepada pihak Penyelenggara Negera. Contohnya seperti di Wilayah Kecamatan Sumberrejo.

“Sampai sekarang ada beberapa Desa yang belum punya SPJ, karena SPJ itu yang buat Dealler. Sumberrejo ada 2 Desa, mobil sudah ada, BPKB sudah ada, tapi belum punya SPJ.” katanya. 

Atas dinamika persoalan pengadaan mobil siaga Desa, dirinya menegaskan kalau ada praktik ajang bisnis dibalik program tersebut. 

“Itu bisa dilihat dari keterangan jaksa beberapa waktu yang lalu, yang mengatakan, harganya sekian bla bla bla itu. Kalau memang lebih dari standar harga itukan artinya ada yang Mark Up, atau setidaknya memang sengaja di Mark Up oleh pihak Dealler karena untuk komisi seseorang, misalnya seperti itu.” Pungkasnya. 

Perlu diketahui, pengadaan mobil siaga Desa bermasalah tersebut bersumber biayanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Deerah (APBD) tahun 2022 yang diserap kedalam progam unggulan mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah yang diberi nama program Bantuan Keuangan Khusus Desa.(Tim/Red)

Share :

Populer Minggu Ini