BOJONEGORO || Penarealita.com - Pasca Ramainya pemberitaan beberapa media perihal pembangunan pendopo Desa Hargomulyo Kecamatan Kedewan menjadi perbincangan hangat di kalangan pegiat informasi serta pemerhati kebijakan pemerintah.
Pembangunan Balai Desa Hargomulyo Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro yang menyerap anggaran dari BKKD tahun 2024 senilai 350jt diduga syarat korupsi, pasalnya dalam pelaksanaan pengerjaannya menggunakan material bekas bangunan lama.
Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) di tahun 2024 yang digelontorkan oleh Pemkab Bojonegoro untuk beberapa desa, bertujuan untuk peningkatan sarana dan prasarana menunjang penyelenggaraan pemerintahan Desa, namun sangat disayangkan, hal tersebut diduga menjadi syarat untuk meraup keuntungan pribadi.
Hasil telusur pewarta berembus kabar bahwa, dibalik proyek tersebut terindikasi adanya skandal konspirasi bisnis yang diduga dimainkan oleh Kepala Desa Hargomulyo bersama sejumlah orang yang katanya berprofesi sebagai pegiat informasi publik.Sabtu 01 Februari 2025.
Sebut saja Muchlasin (bukan nama sebenarnya) pegiat informasi setempat menyampaikan, ia menyayangkan jika memang oknum pewarta jurnalis turut dalam menjadi pelaksanaan program tersebut, tentunya profesi sebagai corong publik atau sepiker publik, secara fungsi akan di kebiri atas profesinya.
“Siapapun sah menjadi pelaksana proyek, semua sah bekerja menjadi pemborong atau kontraktor, namun harus bisa memisahkan antara pelaksana dengan profesi corong publik, mulut masyarakat (jurnalis pewarta)” jlentrehnya
Terpisah, MANAN Ketua LSM PIPRB mengatakan, jika pekerjaan itu di swakelola, dua point harus terpenuhi, yakni Desa harus mempunyai tim ahli dan yang kedua bangunan harus lebih baik dari yang di tenderkan.
Dalam pelaksanaan kegiatan secara swakelola, hasil pengerjaannya harus lebih baik daripada menerapkan sistem lelang, karena tidak terjadi perang banting harga, Kata Manan.
Lanjut Manan, kalau tidak bisa mencakup dua point diatas, harusnya tidak di swakelolakan, karena patut diduga syarat kongkalikong yang berpotensi adanya tindak pidana korupsi.
”Perihal pekerjaan balai desa tersebut pantas di duga mengaburkan informasi publik karena pelaksana proyek pekerjaan pembangunannya tidak dimunculkan timlaknya, dalam petunjuk teknis operasional harus sepengetahuan Kasi PMD, semua harus terpenuhi “ pungkasnya.
( Ali/Iryan)