KOTABARU | Penarealita.com - Setelah melalui proses pendalaman perkara secara detail, akhirnya Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, berhasil ungkap pelaku pembunuhan yang terjadi pada tanggal 17 Februari 2024, di Jalan Surya gandamana, Desa Sebatung Kecamatan, Pulau Laut Utara, tepatnya di Taman Saijaan Kotabaru.
Tak butuh waktu lama, pada press release yang digelar, senin, 04 maret 2024, Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan, terduga pelaku yang tega mengakhiri hidup SO (46) sosok nelayan warga Kabupaten Pulau Laut ialah FA (28) yang tercatat sebagai warga Kabupaten Tanah Bumbu.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan polisi, motif terduga pelaku pembunuhan ialah sakit hati lantaran tersinggung dengan ucapan korban.
“Karena Pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban, dimana kondisi korban dan pelaku dalam keadaan mabuk.” ujar Kapolres,
Lantaran tak trima atas ucapan SO, lanjutnya, FA langsung mengambil gunting penjual pentol kemudian dengan membabibuta langsung dihujamkan ke tubuh SO.
“Pelaku mengambil gunting dari pedagang pentol kemudian menusukkannya lebih dari satu kali terhadap korban hingga korban meninggal dunia.” jelas Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, FA terduga pelaku pembunuhan terhadap SO, secara sah dan terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun pejara. Dan atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Reporter : Masduki
Editorial : Redaksi