Home Daerah

Pemilik Kios di Bangunrejo Tuban Pasang Spanduk Perlawanan, Sengketa Penggusuran Memanas

by Pena Realita - 30 November 2025, 10:09 WIB

TUBAN || Penarealita.com — Rencana penggusuran puluhan kios di Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, memicu ketegangan serius antara pemilik bangunan dengan Pemerintah Desa (Pemdes). Konflik ini memasuki babak baru setelah para pemilik kios memasang spanduk raksasa sebagai bentuk penolakan keras dan kesiapan menempuh jalur hukum.

Pada Sabtu (29/11/2025), warga memasang spanduk berwarna merah mencolok di lokasi sengketa. Pesan di dalam spanduk tersebut tegas dan tanpa kompromi:

“KAMI PEMILIK KIOS/TOKO YANG SAH SIAP MELAWAN PEMBONGKARAN LEWAT JALUR HUKUM YANG TERSEDIA.”

Aksi itu menjadi puncak kekecewaan warga setelah sebelumnya mereka mengirimkan surat penolakan resmi bernomor 1960/72./JSMBMW/XI/2025 kepada Pemdes pada 26 November 2025. Mereka menuntut pemerintah desa membatalkan rencana pembongkaran dan menghentikan perintah pengosongan.

Gerakan warga ini difasilitasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Botani Matro Woengoe (BMW). Ketua Umum BMW, Matenan Arifin, yang juga merupakan salah satu pemilik kios, menyatakan bahwa tindakan Pemdes dinilai sewenang-wenang dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Saat ini kami mengumpulkan bukti-bukti yang akan kita bawa ke pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum,” tegas Matenan Arifin.

Para pemilik kios mengajukan sejumlah landasan hukum untuk memperkuat sikap mereka, di antaranya:

Klaim Kepemilikan Sah: Kios dimiliki secara legal berdasarkan Keputusan Desa sejak tahun 2000.

Tuntutan Musyawarah: Sesuai Pasal 54 UU Desa No. 6 Tahun 2014, penyelesaian sengketa wajib ditempuh melalui musyawarah mufakat.

Potensi Pelanggaran Hukum: Perintah pengosongan paksa dinilai dapat melanggar Pasal 406 KUHP (tindak perusakan) dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).

Dalam dokumen penolakan yang ditandatangani belasan pemilik kios, warga menegaskan:

“Kami menolak keras atas perintah pengosongan oleh pemerintah yang sewenang-wenang tanpa dilandasi dasar hukum yang benar dan adil.”

Kepala Desa Bangunrejo, Teguh Hermanto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh media ini, terlihat membaca pesan (centang biru) namun belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.

Konflik kini berada pada fase penolakan terbuka. Para pemilik kios berharap Inspektorat Kabupaten Tuban dan Camat Soko, yang menerima tembusan surat penolakan, dapat segera memediasi dan menghadirkan solusi yang adil bagi semua pihak.

Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan, namun meminta proses yang transparan, bermusyawarah, dan berkeadilan, terutama terkait skema ganti rugi bila penggusuran tetap dilakukan.

Editorial : Mbah Muri

Share :

Populer Minggu Ini