BOJONEGORO || Penarealita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro resmi membuka pagar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Rabu (25/02/2026). Pembukaan akses tersebut menjadi langkah awal pemanfaatan kembali aset daerah yang sebelumnya tidak beroperasi.
Kegiatan pembukaan pagar RPH dihadiri langsung Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, bersama unsur lintas instansi terkait. Langkah ini diambil setelah melalui proses telaah hukum panjang dan koordinasi dengan berbagai pihak.
Pemkab menegaskan, status hukum RPH Banjarsari telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa aset tersebut sah milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Selain aspek hukum yang telah final, pembukaan lahan juga melibatkan unsur Pengadilan Negeri, Polres, Kodim, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Forkopimcam, Inspektorat, hingga Dinas Peternakan. Sinergi lintas sektor ini dilakukan guna memastikan proses berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Usai pembukaan pagar, Pemkab langsung menginstruksikan agar para jagal dan petugas penyembelihan kembali beraktivitas di lokasi mulai esok hari. Langkah tersebut diambil demi menjamin pelayanan publik di sektor peternakan tetap berjalan optimal.
“Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa aset milik pemerintah daerah harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Karena status hukumnya sudah inkracht dan jelas merupakan milik Pemkab Bojonegoro, maka tidak boleh ada lagi aset yang mangkrak. Mulai besok, aktivitas pemotongan hewan harus kembali berjalan di sini agar pelayanan publik tidak terganggu,” tegas Nurul Azizah saat peninjauan lokasi.
Ia menambahkan, pengamanan dilakukan secara humanis namun tetap tegas dengan pendampingan aparat penegak hukum agar proses transisi berlangsung kondusif dan tanpa gesekan.
Pemkab Bojonegoro menilai, pengaktifan kembali RPH Banjarsari merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara. Dengan difungsikannya kembali fasilitas tersebut, diharapkan pelayanan pemotongan hewan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Trucuk dan sekitarnya, dapat berjalan normal serta mendukung ketertiban tata niaga daging di Kabupaten Bojonegoro.( Mur )
Editorial : Redaksi