KOTA KEDIRI || Penarealita.com - LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya dan Kantor Hukum FLF Kediri menjelaskan pentingnya pendampingan pengacara saat pemeriksaan polisi. Pendampingan pengacara merupakan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Dedy Luqman Hakim, S.H, menjelaskan bahwa pendampingan pengacara bukan hanya sebagai hak saksi saja, tapi juga menjadi hak tersangka.
"Saksi atau tersangka bisa saja mendapat tekanan atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu karena suatu kepentingan tertentu," ujarnya, Sabtu 17 Mei 2025.
Selain itu,Dedy, Membeberkan Pengacara selaku kuasa hukum itu, dapat memastikan bahwa hak-hak kliennya terpenuhi saat pemeriksaan di kantor polisi.
"Jika saat pemeriksaan ada (oknum) polisi yang menekan saksi atau tersangka, pengacara bisa menegur (oknum tersebut) dan menyampaikan agar pemeriksaan berjalan tanpa tekanan," bebernya Dedy.
lanjut Dedy, Kehadiran pengacara dapat memastikan bahwa seorang saksi atau terlapor dapat memberikan keterangannya secara bebas sesuai keinginan sendiri, bukan atas kehendak oknum tertentu.
"Dengan demikian dapat mengantisipasi tidak adanya rekayasa keterangan atau menggunakan keterangan yang dapat merugikan mereka sendiri," pungkas Dedy.
Ia juga menjelaskan pentingnya Pendampingan pengacara merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), asas praduga tak bersalah (presumption of innocent), dan persamaan kedudukan di depan hukum. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak mendapatkan pendampingan pengacara saat proses pemeriksaan oleh polisi, tutupnya.
( Red )