Home Daerah

Penebangan Jati Ilegal di Kawasan KPS–LDTI Sambongrejo Disorot Kelompok Tani Hutan binaan Rejo Semut Ireng

by Pena Realita - 04 Desember 2025, 17:51 WIB

BOJONEGORO || Penarealita.com – Dugaan penebangan pohon jati tanpa izin di kawasan hutan yang masuk kategori Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) Dusun Sukun, Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Bojonegoro, memicu perhatian serius dari Organisasi Kelompok Tani Hutan (KTH) binaan Rejo Semut Ireng Bojonegoro. Kawasan tersebut diketahui memiliki nilai sakral bagi warga setempat dan masuk dalam Lahan Dengan Tujuan Istimewa (LDTI), sehingga penebangan tanpa izin dianggap mustahil terjadi tanpa keterlibatan lebih dari satu pihak. Peristiwa ini terungkap pada Kamis,04 Desember 2025.

Menanggapi hal tersebut, Lulus Setiawan, Selaku Kordinator perkumpulan Rejo Semut Ireng, menegaskan bahwa hilangnya pohon jati di kawasan KPS–LDTI merupakan kejadian yang janggal dan tidak lazim. Menurutnya, area tersebut seharusnya berada dalam pengawasan ketat lagian juga dekan dengan rumah dinas krph Perhutani maupun masyarakat desa.

“Kalau itu sampai hilang, berarti kan banyak orang. Enggak mungkin satu orang. Tapi jangan sampai ada praduga tak bersalah dulu. Hanya saja kalau dilakukan satu pihak, kok ya janggal,” ujarnya.

Selain itu, Lulus juga menyampaikan keprihatinannya atas kerusakan hutan lindung yang memiliki nilai khusus serta fungsi perlindungan bagi lingkungan sekitar.

Ia juga menekankan bahwa KPS dan LDTI adalah kawasan penting yang harus dijaga bersama sebagai aset negara.

“Hutan ini tanah negara dan harus dikelola dengan baik. Kawasan lindung itu bukan hanya tanggung jawab Perhutani. Masyarakat juga harus ikut menjaga. Eman, eman yen nganti rusak,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Bojonegoro sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas apabila terbukti ada pihak yang melakukan penebangan liar di area tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Perhutani masih melakukan penelusuran untuk memastikan fakta terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut. KTH binaan Rejo Semut Ireng berharap proses penyelidikan berjalan transparan demi menjaga kelestarian kawasan perlindungan yang menjadi warisan bersama.

Editorial : Mbah Muri

Share :

Populer Minggu Ini