TUBAN || Penarealita.com - Dalam proses peradilan penyelesaian soal gugatan tanah di Dusun Kluncing RT 08 RW 02 Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, petugas Pengadilan Negeri Tuban hari ini turun ke lokasi.
Kedatangan petugas PN Tuban dengan agenda pemeriksaan lokasi tersebut, disaksikan oleh kedua belah pihak antara penggugggat dan tergugat, serta kuasa hukum penggugat.
"Agenda hari ini adalah pemeriksaan tempat atau lokasi, sebelum menuju agenda selanjutnya yaitu kesimpulan," ucap Novan, petugas Pengadilan Negeri Tuban kepada awak media, Jumat (09/06/2023).
Lebih lanjut, Novan mengatakan, bahwa untuk hari dan tanggal agenda sidang selanjutnya, akan dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Juni 2023 mendatang sesuai kesepakatan serta kesiapan kedua belah pihak.
Sebelumnya dikabarkan, bahwa Musiran (tergugat) merupakan pemilik tanah tersebut dari hasil jual beli, dan saat ini tanah itu sudah bersertifikat atas nama anaknya yaitu Gita Ayu Ningrum.
Saat dijumpai awak media, Musiran menyampaikan, sejak tahun 2022 dirinya telah menerima gugatan terkait tanah yang dibelinya tersebut, namun Ia tetap koperatif dan menghormati jalannya proses peradilan atas gugatan yang terjadi.
"Tanah tersebut saya beli dan sekarang sudah bersertifikat atas nama anak saya. Namun ditengah perjalanan terdapat gugatan itu, tentunya kita tetap harus menghormati jalannya proses peradilan mas," ucapnya.
Saya berharap, masih kata Musiran, permasalahan gugatan ini dapat segera terselesaikan dengan putusan yang seadil-adilnya, dan nantinya para pihak dapat saling menghormati apapun keputusan pengadilan.
"Saya pribadi berharap masalah ini segera selesai dan nantinya semua pihak bisa menghormati keputusan dari Pengadilan Negeri Tuban," tutupnya.
Sementara itu, Pemerintahan Desa (Pemdes) Suciharjo saat dikonfirmasi pewarta menegaskan, bahwa Pemdes tidak memihak dari salah satunya, dan Pemdes telah bekerja sesuai aturan yang berlaku.(*)
Reporter : Iryan