Home Daerah

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Bojonegoro Gandeng Kejari dalam Pendampingan Hukum

by Pena Realita - 18 Desember 2025, 00:10 WIB

BOJONEGORO  || Penarealita.com – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai koridor regulasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) tentang koordinasi dan pendampingan hukum di bidang pemerintahan.

Kegiatan penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Angling Dharma Lantai 2, Kantor Pemkab Bojonegoro, Rabu (17/12/2025), dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.

Dalam sambutannya, Bupati Setyo Wahono mengapresiasi kolaborasi yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Menurutnya, kerja sama ini menjadi instrumen penting dalam mencegah potensi persoalan hukum sejak tahap awal perencanaan program.

 “Saya meminta kepada seluruh jajaran perangkat daerah untuk memanfaatkan kerja sama ini secara maksimal. Tingkatkan koordinasi dan konsultasi mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kegiatan,” tegas Setyo Wahono.

Bupati menekankan bahwa konsultasi hukum sejak dini bertujuan agar seluruh program pemerintah tidak hanya berhasil secara fisik, tetapi juga tertib secara administrasi serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap sinergi ini dapat menjadi sarana saling mengingatkan demi kebaikan bersama, sehingga setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat.

“Kerja sama ini adalah komitmen kita untuk terus memperbaiki diri. Dengan pendampingan dari kejaksaan, kita berharap seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi dan memberi manfaat terbaik bagi masyarakat Bojonegoro,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Zondri, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bupati Bojonegoro dalam membangun kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa sinergi ini merupakan bentuk kolaborasi nyata dalam mengawal kebijakan pembangunan demi kepentingan masyarakat luas.

Zondri menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Jaksa Nomor 025 Tahun 2015, Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di mana Kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

 “Kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pelayanan hukum lainnya kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Baik ketika pemerintah sebagai penggugat maupun tergugat, kami siap memberikan dukungan hukum secara maksimal,” jelasnya.

Selain pendampingan hukum perdata, kerja sama ini juga mencakup penguatan implementasi program restorative justice. Hal ini sejalan dengan rencana pemberlakuan undang-undang baru pada Januari mendatang yang mengatur penerapan sanksi kerja sosial.

 “Kesepakatan ini sejalan dengan kerja sama di tingkat provinsi antara Gubernur Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Tinggi. Kami ingin memastikan implementasi hukum di Bojonegoro, termasuk sanksi kerja sosial, dapat berjalan efektif melalui sinergi dengan pemerintah daerah,” tambah Zondri.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Bojonegoro dan Kejari Bojonegoro berharap tercipta pemerintahan yang bersih, taat hukum, serta mampu memberikan pelayanan dan manfaat optimal bagi masyarakat.

Editorial : Muri

Share :

Populer Minggu Ini