Home Peristiwa

Pernah Dikukut Polda, Tambang Ilegal Di Desa Prangi Bojonegoro Masih Beroprasi

by Pena Realita - 05 Mei 2024, 11:36 WIB

Foto : Saat Tambang Galian C Aktivitas

BOJONEGORO || Penarealita.com - Pengusaha tambang pasir darat di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Bojonegoro, nampaknya kebal hukum dalam menjalankan bisnis ilegalnya. 

Bagaimana tidak, meski kabarnya pernah dikukut oleh Polda Jawa Timur, tapi fakta hari ini menunjukan kalau kegiatan eksploitasi alam dibidang pertambangan pasir darat tanpa izin tersebut masih beroprasi dengan lancar. 

Usut punya usut, aktifitas tambang ilegal tersebut dikuasai oleh sesorang asal Yogyakarta, namun untuk praktik dilapangan kendalikan oleh mafia tambang lokal bernama Wanto. 

Tapi sayangnya, Wanto, saat dikonfirmasi terkait bisnis ilegal yang digelutinya tersebut masih memilih bungkam. 

Sehingga ihwal tersebut sontak menimbulkan persepsi minor ditengah masyarakat terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum dalam mengimplementasikan penegakan aturan perundang-undangan. 

Sejumlah kalangan masyarakat menilai, kalau Aparat Penegak Hukum terkesan tak serius dalam menyikapi praktik tambang ilegal di wilayah hukum Jawa Timur. 

Hal itu lantaran dibalik aktifitas tambang ilegal disinyalir ada sebuah kongsi atau konspirasi penghasil cuan yang dihasilkan dari dibawah meja alias ajang pengondisian atau suap. 

Sementara itu, menanggapi hal diatas, Aparat Penegak Hukum dari Polsek Padangan meminta agar persoalan tersebut di koordinasikan ke Polres Bojonegoro. (Team / Red)

Share :

Populer Minggu Ini