KUTAI BARAT | Penarealita.com - Lembaga Adat Besar (LAB) kabupaten Kutai Barat (Kubar) provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat adat terkait pengaduan kepala desa/petinggi kampung Bentas kecamatan Siluq Ngurai Kubar kepada PT Anekareksa International (ARI), perusahaan perkebunan kelapa Sawit diwilayah kampung Bentas kecamatan Siluq Ngurai.
Rapat dipimpin Kepala adat besar Kutai Barat, Manar Dimansyah dalam penyelesaian perselisihan antara petinggi kampung Bentas Abet Nego dengan PT ARI, hadir petinggi kampung Bentas Abet Nego dkk, kepala adat kampung Bentas, ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Bentas, ketua RT 01, RT 02 serta tim kampung bentukan Abet Nego.
Selain itu, turut hadir perwakilan manajemen PT ARI, Syamsuddin bagian pemetaan dan Erwin bagian kemitraan koperasi masyakat, berlangsung di sekretariat lembaga adat besar Kutai Barat di Taman Budaya Sendawar (TBS) Barong Tongkok, Senin 25 Maret 2024 pagi.
Digelarnya rapat adat oleh Manar Dimansyah, atas laporan Abet Nego terhadap PT ARI yang telah melaporkan orang tuanya almarhum Amarsyah ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim) atas dugaan penambangan batu bara illegal (Koridor) di lokasi kebun sawit PT ARI.
Atas laporan PT ARI ke Polda Kaltim itu, akibatnya seluruh keluarga besar Amarsyah di kampung Bentas keberatan dan tersinggung, bahkan pihak keluarga Amarsyah menyebut itu bentuk penghinaan dan pelecehan terhadap Almarhum.
“Menurut kami ini sebuah pelecehan terhadap keluarga kami orang Dayak, karena yang kami tahu kami ini hidup, lahir dan mati pun punya adat, oleh sebab itu kami atas nama keluarga sangat keberatan atas undangan penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim dan laporan yang sudah disampaikan pihak PT ARI, " tegas Abet kepada media ini.
Sementara itu, Manar mengaku ada memanggil perwakilan manajemen PT ARI melalui Syamsuddin dan Erwin datang menghadap dirinya.
“Kita memanggil PT ARI pada 6 Maret 2024 yaitu Syamsuddin dan Erwin
untuk memberi klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban terkait permasalahan yang dianggap Lembaga Adat Besar (LAB) serius, dan mereka menyerahkan sarana adat, “ kata Manar.
Namun terkait pemanggilan oleh Polda Kaltim terhadap alm Amarsyah yang dilaporkan pihak PT ARI tersebut, Manar Dimansyah menyebutnya adalah kelalaian pihak PT.ARI.
“Yang mana tidak menunda pendistribusian surat pemanggilan terhadap alm Amarsyah, sementara jelas-jelas telah mengetahui keberadaan Amarsyah telah meninggal dunia, yang dalam hal ini mestinya adalah pihak manageman PT. ARI minta peninjauan kembali pemanggilan kepada polda untuk memangil ahli waris alm Amarsyah, “tegas Manar Dimansyah.
Dikesempatan yang sama, Abet menyebut mengapa dirinya mengadukan pihak PT ARI ke LAB Kubar lantaran dia ada menerima undangan dari Polda Kaltim terkait kegiatan tambang illegal alias koridor yang dilakukan saudara Marsel di lokasi perkebunan kelapa Sawit PT ARI.
“Saya secara pribadi kaget menerima undangan yang diantar humasnya PT ARI pak Marten, yang saya tahu dia ini cucu dari Amarsyah yang sudah meninggal. Kemudian, setelah kita membaca undangan penyidik Polda Kaltim pada 29 Februari harus membuat klarifikasi di Polda yang berkaitan dengan kegiatan tambang illegal/koridor yang dilakukan oleh saudara Marsel, maka kami dipanggil 9 orang termasuk almarhum Amarsyah yang sudah meninggal dua tahun yang lalu yaitu 12 Maret 2022,“ kata Abet.
Ada 9 orang yang dilaporkan PT ARI ke Polda Kaltim terkait penambangan batu bara ilegal (Koridor). Namun sayangnya, dari 9 orang terlapor terdapat satu orang yang telah lama meninggal.
"Dari ke 9 orang itu ternyata ada 1 orang yang di panggil, ini kan sudah meninggal atas nama Amarsyah, sementara almarhum dilaporkan pada 21 Februari 2024 berarti kurang-lebih 2 tahun berjalan, " kata Abet Nego..
Pasalnya menurut Abet, pihaknya menganggap pemanggilan itu sebuah pelecehan terhadap keluarga mereka karena memanggil orang yang sudah lama meninggal dunia, apa lagi itu orang tua mereka sendiri.
Atas kekecewaan dan merasa adat Dayak telah dilecehkan, Abet bersama keluarga keberatan dan akan melakukan upaya hukum.
"Kami akan lakukan upaya hukum dan langkah awal kami melaporkan ke lembaga adat Besar kabupaten supaya lembaga adat besar memanggil pihak manajemen PT ARI yang melaporkan kami yang ada supaya dijelaskan bagaimana tatacara adat pemanggilan orang yang sudah meninggal, " kata Abet.
Namun sebelumnya, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim, juga telah memanggil saudara Marsel dan kawan-kawan selaku petani tambang batubara ilegal atau Koridor di lokasi kampung Bentas kecamatan Siluq Ngurai kabupaten Kutai Barat yang di klaim pihak PT ARI itu milik mereka.
Kepala Adat Besar Kubar, Manar Dimansyah, menyebut ada perwakilan PT. ARI yang diwakili Syamsuddin dan Erwin datang untuk mengklarifikasi terkait laporan mereka ke Polda Kaltim.
“Kami benar melakukan keberatan kepada Polda Kaltim terkait tindakan yang diduga sewenang-wenang tanpa hak atau illegal dalam wilayah kebun PT ARI, kemudian oleh penyidik Polda Kaltim meminta agar kami menyerahkan data-data TKP yang diduga penambangan, dan berdasarkan hasil investigasi kami bahwa tempat kejadian berada dalam lokasi yang telah dimitrakan/diserahkan oleh almarhum Amarsyah berikut berkas-berkas tentang kerjasama dengan almarhum ini ada dan diserahkan kepada Polda, “ kata Manar mengutif keterangan Syamsuddin/Erwin.
Manar juga menyebut, terkait pemanggilan kepada almarhum Amarsyah oleh Polda Kaltim bukan rekomendasi PT. ARI.
“Pemanggilan Polda itu bukan rekomendasi PT ARI, bukan PT ARI yang melaporkan Amarsyah, tetapi tempat kejadian penambangan itu diatas lokasi yang telah diserahkan pak almarhum Amarsyah, maka ini adalah ranah Polda, jadi bukan niat, bukan maksud kami samasekali.
Jadi apa yang telah diduga bahwa kami dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik terhadap almarhum, menghina atau melecehkan keluarga almarhum samasekali tidak terbersit niat itu. Kami hanya menyerahkan data-data kepada Polda, “ itu keterangan pak Syamsuddin dan pak Erwin kata Kepala Adat Besar.
Manar juga dengan tegas mengatakan jika musyawarah yang berlangsung ini tidak ditemui kesepakatan-kesepakatan atau hal-hal yang menjadi solusi dari permasalahan ini, maka lembaga adat dapat menggunakan kewenangan membuat penilaian dan ketentuan-ketentuan adat.
“Pada musyawarah kita hari ini saya berharap agar dapat melaksanakan dengan etikat baik, hati yang baik ingin agar permasalahan ini selesai, dan kita tidak ingin permasalahan ini melebar dan meluas karena ini tidak baik, apa lagi ini menyangkut orang yang telah meniggal, “pinta Manar.
“Betul saya sependapat jika mana ini dilakukan oleh PT ARI, maka saya sependapat PT ARI tidak mungkin tidak tahu, apa lagi saudara Syamsuddin dan saudara Erwin sudah sekian lama tinggal diwilayah kebun tersebut masa tidak tahu pak Amarsyah telah berpulang/meninggal, “pungkas kepala adat besar Kutai Barat Manar Dimansyah.
Reporter : Sukawati S
Editorial : Wibowo