Home Daerah

Pimpinan BRI Cabang Bojonegoro Klarifikasi Tentang Pemberitaan Agen BRILink Di Bojonegoro

by Pena Realita - 31 Mei 2025, 18:09 WIB

Foto : Kantor Cabang BRI Bojonegoro(Dok, Istimewa)

BOJONEGORO || Penarealita.com - Pasca mencuatnya kabar tentang polemik menjamurnya ribuan agen BRILink, pihak BRI (Bank Rakyat Indonesia) cabang Bojonegoro berikan klarifikasi.

Dijelaskan, proses pendaftaran untuk menjadi agen BRILink haruslah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada. Diantaranya adalah harus memiliki usaha dibuktikan dengan surat keterangan usaha atau SIUP, memiliki tabungan dan melengkapi data administrasi.

Seperti yang disampaikan oleh Pimpinan Cabang BRI Bojonegoro, Dudung Hardiman saat dijumpai dikantornya, bahwa pihaknya juga membuat sitem kontrak kerjasama yang tertuang dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama).

"Untuk hak dan kewajiban kami itu ada tercantum di dalam kerjasama, semua tercantum dengan jelas pasal demi pasal, hak dan kewajiban juga jelas bapak," terangnya kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).

Selain itu, Dudung menjelaskan, terdapat uji kelayakan dan bagi yang disetujui akan mendapat sertifikat sebagai agen. Sedangkan untuk sharing (bagi hasil) dari pengelolaan agen BRILink adalah Fifty-Fifty.

"Untuk minimal jarak antar agen adalah minimal 500 meter, namun kurang dari itu bisa asal terdapat potensi seperti di lokasi pasar. Agen BRILink tidak diperbolehkan merangkap menjadi agen lain," jelasnya.

Lebih lanjut, Dudung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pers yang selalu mengawal BRI mulai dari bisnis hingga masukan dalam perbaikan sistem.

Di sisi lain, beberapa kalangan menilai klarifikasi dari pimpinan cabang BRI Bojonegoro atas polemik menjamurnya BRILink tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta di lapangan. Bahkan, saat ini menjadi perbincangan di lingkup perizinan dalam hal ini DPMPTSP Bojonegoro.(*)

Share this 

Share :

Populer Minggu Ini