TUBAN || Penarealita.com - Program Desa Digital di Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan publik karena dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran yang mencapai miliaran rupiah.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Pemkab Tuban belum memberikan keterangan resmi secara transparan terkait program ini, memicu tanda tanya besar di masyarakat.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Jawa Timur, Sugeng SP, menilai kebisuan Kepala Dinas Sosial P3A PMD Tuban mencerminkan ketidakpedulian terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.
"Bungkamnya Kepala Dinas Sosial P3A PMD menjadi pertanyaan serius. Sebagai pejabat publik, ia memiliki kewajiban hukum untuk menjelaskan penggunaan uang negara," tegas Sugeng pada Jumat (19/9/2025).
Diketahui LSM GMBI telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Dinas Sosial P3A PMD Tuban, mempertanyakan beberapa hal, antara lain :
1.Dasar Hukum Penunjukan Penyedia Layanan : Apakah penunjukan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) sebagai penyedia layanan internet desa telah melalui proses tender terbuka sesuai peraturan yang berlaku?
2.Dasar Penetapan Tarif Layanan : Apakah tarif layanan internet sebesar Rp2.500.000 per balai desa telah sesuai dengan harga pasar dan kualitas layanan yang diberikan?
3.Spesifikasi Teknis Kecepatan Internet : Berapa kecepatan internet Megabits Per Second (MBPS) yang terpasang di balai desa dan apakah sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat?
Lebih lanjut, Sugeng menegaskan bahwa kebisuan Dinas Sosial P3APMD Tuban justru memperkuat dugaan adanya praktik tidak sehat dalam pelaksanaan program tersebut. Jika tidak ada jawaban memadai, GMBI akan melanjutkan ke ranah hukum dan melaporkan ke Ombudsman RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahkan Kejaksaan Agung RI.
Publik kini menunggu langkah tegas Pemkab Tuban untuk membuka transparansi penggunaan anggaran miliaran rupiah dalam Program Desa Digital.
Keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang dan pejabat publik dapat terancam sanksi jika terbukti menghalangi hak masyarakat atas informasi.( Red )