TUBAN || Penarealita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tuban. Dalam dua pengungkapan berbeda, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu, pil LL dan pil ekstasi dalam jumlah besar, Selasa (26/05/2026).
Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.
“Ke depan kami mohon dukungannya agar pengungkapan kasus narkotika bisa lebih besar lagi,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan pers.
Diketahui Pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial NAF (TO), warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Tersangka diamankan petugas pada Minggu (15/03/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di dalam kamar rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101 gram. Selain itu, petugas juga menyita 5.000 butir pil LL, pil ekstasi warna merah muda sebanyak 96,5 butir, serta pil ekstasi warna oranye dengan berat bruto 0,27 gram.
Tak hanya narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, di antaranya timbangan elektrik, alat hisap sabu, pipet kaca, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau lengkap dengan STNK.
Sementara itu, dalam pengungkapan kedua, Harjo Satresnarkoba Polres Tuban menangkap tersangka berinisial CES (TO) di rumahnya di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua poket sabu dengan berat netto 45,67 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, plastik klip kecil, timbangan digital, isolasi hitam, satu unit handphone Samsung, serta tas buku servis mobil.
Kapolres Tuban menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui menggunakan modus “ranjau” dalam menjalankan aksinya. Barang haram tersebut diletakkan di lokasi tertentu di pinggir jalan, kemudian diambil pembeli sesuai petunjuk yang diberikan pelaku.
Menurutnya, jaringan yang berhasil diungkap sementara masih bersifat lokal di wilayah Tuban. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri pemasok utama narkotika tersebut, termasuk dugaan pasokan yang berasal dari Surabaya.
“Peredaran narkotika menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat merusak generasi muda serta mengancam kehidupan sosial masyarakat,” tegasnya.
Selanjutnya, Polres Tuban menegaskan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar jaringan demi menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Keduanya terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.(Mur )
Editorial : Redaksi