BOJONEGORO || Penarealita.com – Proyek pembangunan jembatan jalan poros desa di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun 2025 dengan nilai anggaran Rp1.764.312.000 itu diduga menyimpan sejumlah persoalan serius dalam pelaksanaannya di lapangan.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, pembangunan jembatan tersebut dilaksanakan secara swakelola dengan durasi pekerjaan selama 90 hari. Namun hingga kini, tidak terdapat keterangan jelas mengenai tanggal pasti dimulainya pekerjaan, sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Di lapangan, sejumlah temuan juga memicu perhatian publik. Dalam proses pekerjaan terlihat alat berat digunakan untuk penggalian, dan muncul dugaan bahwa operasional alat tersebut menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.
Jika dugaan tersebut benar, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan, mengingat BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dan bukan untuk kegiatan proyek konstruksi komersial.
Tak hanya itu, para pekerja yang berada di lokasi proyek juga diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan maupun perlengkapan standar lainnya. Padahal, dalam setiap kegiatan konstruksi, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi guna menjamin keselamatan para pekerja.
Proyek pembangunan jembatan tersebut berada di RT 001 RW 001 Desa Tebon dan berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Desa Tebon yang saat ini dipimpin oleh PJ Kepala Desa Amir.
Untuk mendapatkan klarifikasi terkait sejumlah temuan tersebut, wartawan dari Penarealita.com yang juga mewakili beberapa media online telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Amir melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesan tersebut, wartawan mempertanyakan beberapa hal penting, di antaranya:
Tanggal pasti dimulainya pelaksanaan proyek.
Dugaan penggunaan BBM solar bersubsidi untuk operasional alat berat.
Penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja di lokasi proyek.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang telah terkirim dengan tanda centang dua belum mendapat tanggapan dari yang bersangkutan.
Sikap bungkam tersebut memicu kritik dari sejumlah pihak, termasuk pegiat keterbukaan informasi publik di Bojonegoro. Mereka menilai pejabat publik seharusnya bersikap terbuka terhadap konfirmasi media, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat.
“Jika memang tidak ada masalah, seharusnya dijelaskan secara terbuka. Diamnya pejabat publik justru menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” ujar salah satu pegiat keterbukaan informasi publik di Bojonegoro.
Menurutnya, setiap penggunaan anggaran negara wajib dijalankan secara transparan, akuntabel, serta terbuka terhadap pengawasan publik dan media.
Sementara itu, Camat Padangan, Novitasari, ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihak kecamatan terus melakukan koordinasi terkait pelaksanaan program BKKD.
“Terima kasih infonya. Terkait progres BKKD, kecamatan selalu berkoordinasi. Kami juga meminta peran aktif konsultan pengawas pekerjaan,” tulis Novitasari.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut telah dimonitor oleh Inspektorat.
“Sudah dilakukan monitoring oleh Inspektorat, nanti ditunggu saja terkait temuan Inspektorat,” ujarnya.
Namun ketika wartawan kembali menanyakan secara tegas mengenai dugaan pengabaian standar K3 di lokasi proyek, Camat Padangan hanya menjawab singkat, “Sudah sangat jelas.”
Jawaban tersebut justru memunculkan interpretasi baru di kalangan publik karena tidak memberikan penjelasan konkret mengenai apakah pelanggaran K3 tersebut dibenarkan atau justru akan ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Tebon masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas sejumlah temuan dan pertanyaan yang disampaikan media.
Sorotan publik kini tertuju pada pihak terkait, termasuk pemerintah kecamatan, konsultan pengawas, hingga Inspektorat, untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek jembatan bernilai miliaran rupiah tersebut benar-benar telah berjalan sesuai aturan atau justru menyimpan persoalan yang harus segera ditindaklanjuti.( Red )