BOJONEGORO || Penarealita.com – Proyek pembangunan irigasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan.
Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp3.164.172.700 tersebut dikerjakan oleh CV Tugas Langit, dengan CV Abdi Rama sebagai konsultan pengawas. Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan dimulai pada 28 Juli 2026 dengan masa pelaksanaan selama 140 hari kalender.
Sorotan muncul setelah pewarta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari kejelasan lokasi pekerjaan, proses pekerjaan fisik, pengawasan teknis saat pengecoran, kondisi tanah dasar, ketebalan lapisan material pedel, kondisi konstruksi yang telah dikerjakan, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keterangan lokasi pada papan informasi proyek.
Pada papan informasi tercantum lokasi kegiatan berada di Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Namun, berdasarkan pantauan pewarta di lapangan, pekerjaan tersebut terlihat berada di wilayah Desa Mojoranu, Kecamatan Dander.
Perbedaan keterangan lokasi tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari instansi teknis maupun pihak pelaksana, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026.
Apakah lokasi pekerjaan memang masih berada dalam satu paket kegiatan dengan nomenklatur yang berbeda, atau terdapat perubahan lokasi yang telah mendapatkan persetujuan secara administratif dan teknis, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang.
Selain persoalan lokasi, pemantauan di lapangan juga memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan pekerjaan, termasuk proses pengecoran, kondisi tanah dasar, ketebalan material pedel, kualitas konstruksi yang telah dikerjakan serta penerapan aspek K3.
Namun demikian, temuan visual maupun pertanyaan di lapangan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan adanya pelanggaran atau penyimpangan sebelum dilakukan pemeriksaan teknis dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Karena itu, perhatian publik kini tertuju kepada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro selaku instansi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Sementara itu, Raditbismoko Kepala Bidang (Kabid) PU SDA Kabupaten Bojonegoro, Ketika dikonfirmasi pewarta melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 1 Oktober 2026, RAditbismoko, merespons persoalan tersebut.
Ia menyampaikan akan melakukan pengecekan langsung serta berkoordinasi dengan pihak pelaksana dan konsultan pengawas.
“Nggih Pak... matur nuwun info nya... saya cek dan koordinasi dgn pelaksana dan pengawas nggih..????????,” ujar Raditbismoko, Kamis (1/10/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang disampaikan pewarta akan ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan dan koordinasi dengan pihak yang terlibat dalam pekerjaan.
Selain itu, pihak pelaksana proyek, CV Tugas Langit, ketika dikonfirmasi pewarta melalui pesan WhatsApp terkait sejumlah hal yang menjadi sorotan,pada Jum'at 02 Oktober 2026, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Diketahui Pesan konfirmasi yang dikirim telah terkirim dan menunjukkan tanda centang dua, namun belum memperoleh jawaban dari pihak pelaksana.
Begitu pula dengan konsultan pengawas CV Abdi Rama, yang memiliki peran dalam pengawasan pekerjaan, perlu memberikan penjelasan terkait aspek teknis maupun pengawasan proyek tersebut.
Dengan nilai pekerjaan mencapai lebih dari Rp3,1 miliar, publik tentu berhak mengetahui bagaimana pelaksanaan proyek tersebut dilakukan, termasuk kesesuaian lokasi, spesifikasi teknis, kualitas pekerjaan, pengawasan serta penerapan K3.
Penjelasan dari Dinas PU SDA, pelaksana maupun konsultan pengawas menjadi penting agar setiap persoalan yang muncul di lapangan tidak berkembang menjadi asumsi publik.
Penarealita.com akan terus membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Red)
Editorial : Redaksi