KOTABARU KALSEL || Penarealita.com - Sejumlah petani Desa Pembelacanan, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, menggerutu atas adanya proyek pembangunan rehabilitasi jaringan irigasi DIR yang dikerjakan secara brutal.
Pasalnya, proyek irigasi yang dikerjakan atas komando Dinas Pekerjaan Umum Kotabaru itu dibangun tanpa mengedepankan musyawarah kepada petani sekitar.
Hingga atas hal itu, peroyek yang bertujuan untuk kemasalahatan petani Desa Pembelacanan justru menuai polemik dikalangan petani.
“Menyatakan dalam proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Pembelacanan sesuai dengan jalur galian saluran yang telah disepakati bahwa nama yang diatas dan mewakili masyarakat pemilik lahan sekitar tidak berkenan / tidak mau area lahan pemilik yang dilalui saluran irigasi digali (minta disekat kurang lebih 2 meter dengan alasan untuk menyebrang alat traktor dan lain-lain) dan apabila tidak meninggikan sekat maka tidak di ijinkan menggali saluran irigasi tersebut.” Tegas Rahmatullah, Ketua RT 04 Desa Pembelacanan, Sekaligus Ketua Kelompok Tani Barakat, yang tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 16 Juni 2024.
Menurutnya, rencana awal galian proyek tersebut sepanjang 800 meter, namun jika lahan punya warga tidak gali menjadi 500 meter.
“Yang 300 meter kami tahan, karena masyarakat tidak mau, kan ada galian lama antara sawah dan pematang, nah pada waktu sosialisasi dulu katanya mau cuci parit, sekarang diciptakan pengambilan matrial diluar tanggul dan paritnya di bakau-bakau. Nah itu lepas dari cerita irigasi itu.” Jelasnya,
Dalam konteks pembanguan itu, lanjut Rahmatullah, pihak Stakeholder terkait dan pemerintah Desa juga tidak melibatkan Kelompok tani dalam musyawarah.
“Makanya kemarin pada saat di rumah Kepala Desa saya sampaikan tidak ada pengawasan dari Desa, kita sebagai RT, kita sebagai Ketua Kelompok kenapa tidak dilibatkan. Saya sebagai petani dan ketua kelompok harus kayak apa menjelaskan kepada para petani yang ada dibawah saya.” sesalnya.
Bahkan proyek tersebut juga dikatakan kalau sudah menyimpang dari pembangunan irigasi. Hal itu lantaran, parit yang terdahulu antara sawah dan tanggul tidak boleh digali oleh masyarakat.
“Kenapa saya katakan irigasi ini menyimpang dari cerita irigasi. Karena parit yang terdahulu antara sawah dan tanggul itu masyarakat tidak mau digali, dipindahlah antara bakau dan tanggul, jadi itu pembuang air asin untuk tidak masuk ke sawah.” pungkasnya.
Sementara menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kotabaru melalui Kepala Bidang Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Hasbi, mengaku tidak akan mengakomodir permintaan para petani tersebut lantaran melenceng dari tujuan proyek.
“Iya saat ini kami tidak mengakomodir keinginan yang bersangkutan karena jika saluran disekat tentunya tidak akan berfungsi sesuai tujuan pekerjaan” terang Hasbi kepada Media ini.
Karena lokasi galian distop oleh para petani, dirinya menambahkan, pihak kontraktor yang melaksanakan pekerjaan tersebut belum mendapat lokasi pengganti, dan rencananya akan kembali melakukan musyawarah bersama pihak Desa.
“Sementara kami masih belum dapat lokasi pengganti, mungkin nanti kami komunikasi lagi dengan Kades dan petani disana.”tutupnya.
Berdasarkan sumber dan dokumen yang dihimpun, biaya Proyek pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR di Desa Pembelacanan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 senilai Rp 1.121.454.900,00.
Dan berdasarkan laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Kotabaru, proyek tersebut dimenangkan atau dikerjakan oleh CV. Mirta Laman Raya yang beralamat Mufakat Mandin Rt 10, dengan hasli penawaran senilai HPS Rp 1.121.393.440,71.
(Masduki)