Home Daerah

Proyek Rehabilitasi Polsek Kedewan Diduga Asal-asalan, Kontraktor Arogan Jadi Sorotan Publik

by Pena Realita - 06 November 2025, 23:34 WIB

BOJONEGORO || Penarealita.com – Proyek rehabilitasi Kantor Polsek Kedewan yang dikerjakan oleh rekanan asal Tuban kini menjadi sorotan tajam publik. Pekerjaan bernilai miliaran rupiah di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro itu diduga kuat dikerjakan asal-asalan, minim pengawasan, dan bahkan diwarnai sikap arogan dari pihak kontraktor.

Proyek ini memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp2.322.950.041,06, sementara penawaran dari kontraktor tercatat Rp2.206.802.441,92, atau turun sekitar 5 persen dari HPS. Penurunan harga semestinya diimbangi dengan efisiensi dan peningkatan mutu pekerjaan, namun yang terlihat di lapangan justru sebaliknya.

Pantauan di lokasi menunjukkan banyak pekerjaan yang jauh dari standar teknis. Pondasi pagar tampak berongga, saluran air dibuat tanpa lantai dasar, dan pasangan batu terlihat berantakan tanpa pola yang jelas. Campuran semen pun tampak seadanya, menyerupai hasil kerja amatir, bukan pelaksana profesional yang memahami Standar Nasional Indonesia (SNI).

Lebih parah lagi, para pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pelaksanaan aspek keselamatan kerja di lapangan.

Tak hanya itu, papan nama proyek yang semestinya menjadi bentuk transparansi publik, tidak ditemukan di lokasi pekerjaan. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai ketentuan administrasi pengadaan pemerintah.

Sumber di lapangan menyebutkan bahwa proyek ini digarap oleh kontraktor bernama Tono, warga asal Tuban. Namun, kuat dugaan CV yang digunakan hanyalah pinjam bendera, bahkan diduga proyek tersebut sempat dijual-belikan sebelum dikerjakan.

Praktik semacam ini jelas melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, karena berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus mencoreng kredibilitas dunia konstruksi daerah.

Selain masalah teknis, kontraktor pelaksana juga diduga bersikap arogan terhadap awak media. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tono disebut pernah melontarkan ancaman melalui rekannya kepada jurnalis yang sedang meliput di lapangan.

Bahkan, ia dikabarkan berkoar-koar akan melaporkan wartawan ke polisi tanpa alasan yang jelas. Tindakan intimidatif semacam ini dinilai sangat tidak pantas, terlebih terhadap insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menanggapi laporan dugaan penyimpangan dan sikap arogansi kontraktor, Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro, Satito Hadi, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (5/11/2025) mengatakan,

“Nggih, Mas… nanti kami telusurinya. Terima kasih infonya,” Jawab singkat melalui pesan id WhatsApp 

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya komitmen awal dari dinas untuk menelusuri dan mengevaluasi pelaksanaan proyek. Namun publik menantikan langkah tegas lanjutan, baik berupa pemeriksaan teknis lapangan, klarifikasi terhadap rekanan, maupun penegakan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.

Proyek senilai lebih dari dua miliar rupiah ini mencakup berbagai pekerjaan besar, mulai dari pekerjaan tanah, beton, kusen, instalasi listrik, pagar, paving halaman, hingga saluran air. Dengan cakupan pekerjaan sebesar itu, masyarakat berharap seluruh pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan SNI.

Dugaan kelalaian teknis, praktik jual-beli proyek, serta intimidasi terhadap pers menjadi cermin lemahnya pengawasan dan rendahnya profesionalisme pelaksana.

Dinas terkait bersama aparat pengawasan diharapkan tidak hanya menelusuri, tetapi juga bertindak tegas dan transparan, agar praktik serupa tidak terulang kembali  di Kabupaten Bojonegoro.( Red )

Share :

Populer Minggu Ini