TUBAN, Penarealita.com - Proyek pembuatan Sumur Resapan Air (SRA) yang berasal dari program Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur patut diduga rawan korupsi.
Pasalnya, kegiatan pelaksanaan rehabilitasi diluar kawasan hutan negara yang dikerjakan secara swakelola tersebut, terkesan tertutup dan asal jadi.
Bagaimana tidak, asumsi tersebut muncul karena dipapan informasi pekerjaan tidak tercantum detail spesifikasi umum terkait pekerjaan, seperti besarnya anggaran, volume pekerjaan, batas waktu pengerjaan dan lainnya.
Berkaitan dengan hal diatas, Suwarno salah satu pelaksana pekerjaan sumur resapan tersebut saat dikonfirmasi awak media melalui telepon dan pesan WhatsApp pada Jumat (17/03/2023), pihaknya enggan menjawab meski pesan telah terbaca dengan tanda centang dua berwarna biru.
Untuk diketahui, program pembuatan sumur resapan air tersebut, bersumber dana dari DAK Tahun Anggaran 2022. (**)