Home Daerah

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Resmi Disahkan, Pemkab Bojonegoro Perkuat Perlindungan Kesehatan Publik

by Pena Realita - 17 Desember 2025, 23:59 WIB

BOJONEGORO || Penarealita.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan tatanan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi hak masyarakat terhadap udara bersih.

Pengesahan Perda KTR dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (17/12/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Abdullah Umar. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap pengesahan Raperda KTR untuk segera diundangkan.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menjelaskan bahwa kehadiran Perda KTR bukan dimaksudkan untuk melarang aktivitas merokok secara total, melainkan untuk mengatur dan menetapkan lokasi tertentu sebagai kawasan bebas asap rokok, khususnya di ruang publik dan fasilitas umum.

“Tujuan peraturan ini bukan melarang merokok, tetapi mengatur dan melokalisir tempat agar bebas asap rokok. Ini untuk melindungi hak non-perokok dan kelompok rentan seperti anak-anak serta lansia,” ujar Bupati Setyo Wahono.

Menurutnya, esensi utama Perda KTR adalah menciptakan harmonisasi sosial, sehingga setiap warga negara dapat menikmati hak yang sama atas lingkungan sehat tanpa mengesampingkan pilihan individu. Melalui pengaturan ini, perokok diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan lokasi yang telah ditetapkan.

Dengan disahkannya Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kini memiliki payung hukum yang jelas dan kuat dalam mengatur tata ruang udara bersih. Hal ini menjadi landasan penting dalam upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.

Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar menyampaikan harapannya agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan konsisten. Ia menilai Perda KTR sebagai langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang sehat serta mendukung tertib administrasi di bidang lingkungan.

“Keberhasilan Perda ini sangat bergantung pada kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, sektor kesehatan, dan kesadaran seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Sidang paripurna ditutup dengan kesepahaman bersama bahwa implementasi Perda KTR memerlukan sinergi lintas sektor serta peran aktif masyarakat. Dengan dukungan semua pihak, Perda Kawasan Tanpa Rokok diharapkan mampu meningkatkan derajat kesehatan publik dan memperkuat kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Bojonegoro.

Editorial: Muri

Share :

Populer Minggu Ini