Ilustrasi rehabilitasi (foto istimewa)
SURABAYA | Penarealita.com - Pada dasarnya Narkotika diproduksi guna pengembangan studi ilmiah yang digunakan untuk obat atau bahan yang berguna di bidang kedokteran (layanan kesehatan) dan pengembangan ilmu pengetahuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Akan tetapi masih saja ada yang menyalahgunakan narkotika tersebut untuk kepuasan semata. Hal itu dapat mengakibatkan ketergantungan dan kerugian jika tidak dipergunakan dengan benar, serta tanpa control dan pengawasan yang ketat.
Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kerusakan fisik dan mental bagi penggunanya, serta menyebabkan ketergantungan yang luar biasa, ini berarti ada keinginan psikologi yang sangat kuat untuk menggunakan obat secara terus menerus karena penyebab emosionalnya.
Penyebaran narkoba di Indonesia sangatlah cepat dan tidak pandang bulu, sebab bisa masuk ke semua umur dan semua kalangan. Jawa Timur sendiri berada di posisi kedua dalam kasus narboka setelah Sumatera Utara, dimana berdasarkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Jawa Timur tahun 2021, sebanyak 2,50 persen atau 1 1.038.953 penduduk Jawa Timur pernah menggunakan narkoba. Sedangkan 1,30 persen atau sekitar 554.108 penduduk Jatim menggunakan narkoba dalam satu tahun terakhir.
Dengan kondisi masalah narkoba di Provinsi Jawa Timur yang semakin memprihatinkan, maka Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) terus melakukan cara untuk dapat membersihkan dan mengurangi narkoba dari Jawa Timur. Meskipun pengerdaran narkoba tidak secepat pemberantasannya, BNNP Jatim terus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan Provinsi Jawa Timur bersih dan bebas narkoba, salah satunya melakukan blusukan per-wilayah yang diangggap sebagai tanda merah kasus narkoba serta memberikan edukasi dan pengarahan bahaya narkotika.
Disisi lain, masyarakat semakin menyadari mengenai besarnya ancaman yang dihadapi pada saat ini dan untuk waktu kedepan, yaitu semakin meningkatnya penyalahgunaan narkoba yang ada di Indonesia. Sedangkan kekhawatiran lainnya adalah penyalahgunaan narkoba menargetkan generasi muda, bahkan telah memasuki akademisi (pelajar).
Didalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Penyalahguna narkoba adalah orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Namun apabila penyalahguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan Pasal 127 ayat (3) “Dalam hal PenyalahGuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, PenyalahGuna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.
Rehabilitasi adalah suatu bentuk hukuman yang ditujukan untuk pemulihan atau perawatan. Apabila orang yang bersangkutan dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, maka harus menjalani rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. Dalam Pasal 54 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyatakan korban penyalahgunaan narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.
Untuk rehabilitasi di daerah Jawa Timur bisa didapatkan di BNNP Jawa Timur, yang mana disediakan program rehabilitasi secara gratis dan jaminan kerahasiaan dengan alur sebagai berikut :
Persyaratan
- Fotokopi Kartu Identitas
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Didampingi Ortu/Wali
Prosedur
- Pasien datang dan mengisi lembar pendaftaran
- Menunngu giliran asesmen serta mengisi lembar persetujuan tindakan
Proses Asesmen berjalan (1 jam pemeriksaan)
- Asesor menentukan diagnosis dan rencana terapi rehabilitasi
- Asesor menyampaikan hasil pemeriksaan dan rencana terapi rehabilitasi
- Persetujuan rehabilitasi rawat jalan/inap oleh pasien dan keluarga sesuai hasil pemeriksaan
- Apabila diperlukan rehabilitasi rawat inap, maka dibuatkan surat pengantar dan rujukan ke lembaga rehabilitasi yang dituju.
Adapun perbedaan Rehabillitasi Rawat Jalan dengan Rawat Inap adalah, jika rawat jalan klien dapat pulang ke rumahnya dan tidak perlu menginap di lembaga rehabilitasi, tetapi wajib datang ke klinik yang di tunjuk untuk mendapatkan konseling sesuai jadwal yang telah ditetapkan dari konselor. Sedangkan rawat Inap adalah klien dinapkan di Lembaga Rehabilitasi yang ditunjuk, klien akan mendapatkan perawatan minimal 3 bulan dalam proses rehabilitasi tersebut.
Program Rehabilitasi BNNP Jawa Timur ini kemudian menjadi suatu pengokoh bagi pernyataan BNN terkait pentingnya upaya pendampingan pemulihan klien atau korban penyalahguna narkotika pasca rehabilitasi. Program rehabilitasi menjadi suatu hal yang penting karena dalam hal ini terdapat kegiatan pemulihan terpadu, baik fisik, mental maupun sosial yang berupa motivasi dan intervensi psiko-sosial, bimbingan mental spiritual dan bimbingan jasmani, bimbingan resosialisasi, dan lain sebagainya, sebagai upaya agar mantan penyalahguna atau pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat.
Akan tetapi tak cukup sampai disitu, program pasca rehabilitasi kemudian menjadi suatu hal yang lebih dan sangat penting bagi klien atau mantan penyalahguna narkotika untuk tak hanya pulih akan tetapi juga mampu mempertahankan dirinya di tengah kehidupan masyarakat, dan mencegah kekambuhan terjadi dalam dirinya.
Program pasca rehabilitasi merupakan suatu program kelanjutan sebagai bentuk upaya pendampingan BNN terhadap klien, yakni mantan penyalahguna narkotika. Program pasca rehabilitasi ini diperlukan karena adiksi atau ketergantungan merupakan salah satu penyakit kronis yang mudah mengalami kekambuhan.
Adapun penyebab kekambuhan diantaranya ialah ketidakmampuan klien dalam menghadapi trigger, tidak produktif atau tidak memiliki pekerjaan, hingga tidak mendapatkan dukungan sosial atau lingkungan sekitarnya. Program pasca rehabilitasi ini juga bertujuan untuk membantu klien dalam mengenali diri, mengembangkan minat dan bakat serta ketrampilan yang berdampak pada peningkatan produktivitas dan kemandirian klien.
Beragam hal dalam kegiatan program pasca rehabilitasi ini tentunya memberikan dampak yang positif dan juga memiliki peran besar dalam mempersiapkan klien agar mampu tetap pulih, menyatu kembali, serta melanjutkan kehidupannya secara positif di dalam dan bersama masyarakat. (**)
Reporter : Iryan/Redaksi
Sumber/Penulis : Seftia Wahyu Nur Efendi (Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)