BOJONEGORO || Penarealita.com - Seluruh Perangkat Desa (Perades) Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur hari ini Senin tanggal 15 Januari 2024 yang rencananya akan klarifikasi menanyakan atau protes ke kantor Kecamatan Kalitidu terkait gajinya, termasuk didalamnya gaji Guru Paut, Guru TK, Guru Ngaji, Gaji BPD, Posyandu dan lainnya yang berjumlah ratusan pegawai, dimana sudah tidak gajian, terhitung sejak September 2023. disebabkan adanya konflik internal di Pemerintah Desa (Pemdes) Talok yang tak kunjung selesai.
Karena dari kesemua perangkat masih ada yang bertugas mengurus Warganya di kantor Dinas Sosial (Dinsos) dan Polres Bojonegoro guna pengurusan laporan kehilangan warganya, Sementara agenda Klarifikasi atau Protes ke kantor Kecamatan diundur.
Terkait Perihal diatas juga pernah disampaikan dari salah satu oknum perangkat desa Talok yang tidak mau disebutkan namanya saat dijumpai oleh awak media ini di kantor Balai Desa Talok, kecamatan Kalitidu.
Disisi lain, Telah diberitakan sebelumnya bahwa Analis Kebijakan Ahli Muda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Andri Firnandi pada Rabu (10/1/2024). mengatakan, sejak September 2023, Kades dan Perangkat Desa Talok Kecamatan Kalitidu sampai saat ini belum gajian.ucapnya
Pasalnya, diduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran keuangan desa yang menyebabkan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tidak bisa dicairkan. “Alokasi dana desa Talok tidak bisa cair yang berdampak pada gaji,” ujarnya, Rabu (10/1/2024).
Tentang perihal diatas Awak media
tribuntipikor.com dan media suarakeadilannews.id Klarifikasi ke Camat Kalitidu, Beliau menyampaikan bahwa belum gajiannya Kades Talok beserta Perangkatnya dikarenakan Pemdes Talok belum menyelesaikan Laporan Hasil Pertanggungjawabannya (LHP) secara administrasi sehingga pihak kecamatan tidak berani memberikan rekomendasi pencairan gaji Kades berserta Perangkat Desa dan lainnya.
" Sudah kami sampaikan ke Pemdes Talok agar segera mungkin melengkapi berkas administrasi terkait Laporan Hasil Pertanggungjawabannya (LHP) dan tertandatangani oleh Sekretaris Desa (Sekdes)". Kata Camat Ir. Agushariana Panca Putra, M.Si.
Lebih lanjut Agushariana panggilan akrabnya mengatakan, Terkait permasalahan internal Pemdes Talok, saya juga sudah panggil beberapa kali dan saya mediasi, namun sampai saat ini masih saja belum bisa atau tidak ada titik terang. Ungkapnya
Diketahui, pada tahun 2023 pencairan alokasi dana desa itu hanya satu desa yang tidak bisa direalisasikan. Sementara Alokasi dana desa (ADD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2023 sebesar Rp. 403 miliar.
Sebelumnya, Kepala Desa Talok Kecamatan Kalitidu, H. Samudi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Gugatan itu ditujukan kepada sekretaris desa (sekdes) Talok dan Inspektorat Bojonegoro serta beberapa turut tergugat lainnya. (Iryanto/tim)
Reporter : Iryanto
Editorial : Redaksi