BOJONEGORO || Penarealita.com - Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, menjadi contoh kegagalan tata kelola pembangunan.
Meski telah menelan anggaran hingga Rp8 miliar, fasilitas tersebut tak kunjung bisa dimanfaatkan karena terbelit persoalan administratif dan perizinan yang tak kunjung tuntas.
Sementara itu, Elfi, Sekretaris Dinas Peternakan Bojonegoro mengatakan bahwa Kendala kami karena memang belum ada serah terima aset dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya ke Dinas Peternakan.
"Proses perizinannya masih berjalan karena yang membangun itu Dinas PU Cipta Karya. Jadi kami baru bisa beroperasi kalau serah terimanya sudah selesai,”kata Elfi
Dengan kondisi mangkrak seperti ini, publik patut mendesak penjelasan rinci tentang bagaimana proyek dengan nilai fantastis ini bisa dibiarkan mangkrak hanya karena kelalaian administratif. Bukankah seharusnya perencanaan matang dilakukan sejak sebelum peletakan batu pertama?
Pertanyaan yang Muncul :
1. Mengapa tidak ada jaminan keterpaduan antar-dinas yang seharusnya saling mendukung?
2. Di mana fungsi pengawasan dari instansi terkait?
3. Bagaimana bisa proyek dengan nilai fantastis dibiarkan mangkrak hanya karena kelalaian administratif?
Warga menanti sikap tegas Pemkab Bojonegoro untuk segera menuntaskan legalisasi perizinan agar aset negara tak berubah menjadi bangunan mati tanpa manfaat.( Red )