BOJONEGORO || Penarealita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro bersama Dinas Sosial (Dinsos) menggelar patroli gabungan untuk menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di sejumlah titik wilayah kota, Rabu (11/03/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan dengan pendekatan persuasif sebagai upaya memberikan perlindungan sekaligus pembinaan kepada warga yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial.
Tim gabungan menyisir sejumlah lokasi yang kerap menjadi tempat aktivitas PPKS, mulai dari kawasan Alun-Alun Bojonegoro hingga beberapa titik lampu lalu lintas (traffic light) di wilayah kota.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bojonegoro, Budiyono, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekaligus bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap warga yang membutuhkan bantuan sosial.
“Kami bergerak berdasarkan laporan masyarakat, namun pendekatan yang kami lakukan tetap persuasif. Tujuannya menciptakan kenyamanan bagi warga Bojonegoro sekaligus memastikan saudara-saudara kita yang berada di jalanan mendapatkan penanganan yang lebih manusiawi di tempat yang tepat,” ujar Budiyono.
Dalam patroli tersebut, petugas berhasil menjangkau tiga orang PPKS yang kemudian diarahkan menuju shelter milik Dinas Sosial untuk dilakukan pendataan serta pembinaan lebih lanjut.
Di shelter tersebut, para PPKS akan mendapatkan pendampingan, perawatan, serta akses layanan sosial yang diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi kehidupan mereka.
Budiyono menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini bukan bertujuan untuk mengusir atau menghukum, melainkan untuk memastikan para PPKS memperoleh pelayanan yang lebih layak.
“Penertiban ini bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi juga bentuk kepedulian agar mereka mendapatkan pelayanan sosial yang layak dan pembinaan yang lebih baik,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satpol PP dan Dinas Sosial juga mengajak masyarakat untuk turut peduli terhadap lingkungan sekitar. Warga diimbau melaporkan apabila menemukan PPKS yang membutuhkan bantuan atau dinilai mengganggu ketertiban umum melalui saluran resmi pemerintah daerah.(**)
Editorial: Muri