KOTABARU KALSEL || Penarealita.com - Oprasi Anti Narkotika yang digelar jajaran Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, sepanjang tanggal 17 hingga 30 mei 2024 berhasil jaring 22 pelaku pengedar Sabu dan Pil bledosan yang mengandung Karisoprodol ( Narkotika Golongan I ) .
Dihadapan wartawan Kapolres Kotabaru, melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Taufan Maulana.,S.Tr.K.,S.I.K menuturkan, oprasi Anti Narkotika yang digelar sepanjang bulan mei kemarin, Polisi berhasil ungkap 17 kasus Narkotika dengan 22 orang tersangka beserta barang bukti sebanyak 55,32 gram sabu senilai Rp.110.640.000,- , dan 2930 Pil Bledosan jenis zenith serta Dextromerthopan.
“Rincian perkara sebagai berikut, Tim Reskoba Polres Kotabaru sendiri berhasil ungkap 8 kasus dengan 9 orang tersangka. Kemudian Polsek Pulau Laut Utara 1 kasus dengan 1 tersangka, Polsek Pulau Laut Timur 2 kasus 2 tersangka, Polsek Pulau Laut Barat 1 kasus 1 tersangka, Polsek Klumpang Hilir 2 kasus 3 tersangka, dan terakir Polsek Sungai Durian 3 kasus 6 tersangka.” jlentrehnya , Senin, 10 juni 2024.
Dari 22 orang tersangka yang di tangkap, lanjut Kasat, dapat dikategorikan 6 orang sebagai pengedar dan 16 orang sebagai kurir.
“Dari hasil penangkapan tersangka dan barang bukti sabu tersebut, Masyarakat Kotabaru terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih sekitar 550 Jiwa, dengan asumsi terhadap 1 Gram sabu bisa dikonsumsi sebanyak 10 orang.” imbuhnya,
Kasat Reskrim Polres Kotabaru juga menjelaskan, terkait asal usul barang bukti narkotika jenis sabu masih dilakukan pendalaman. Namun dari keterangan para pelaku, barang haram tersebut didapatkan dengan cara membeli secara online.
“Peleku mengaku membeli dengan seseorang yang tidak dikenal, kemudian sabu tersebut akan di ranjaukan disuatu tempat yang sepi atau dalam istilah pemain narkoba disebut alamat WEB, dan kebanyakan diambil di wilayah Kabupaten Kotabaru dan sebagian dari Kabupaten Tanah Bumbu.” jelasnya,
Sementara itu, untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta dan paling banyak delapan milyar.
Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 (lima) gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
( Masduki )