BOJONEGORO || Penarealita.com - Lantaran tidak dihadiri langsung oleh pihak tergugat, sidang mediasi dalam perkara yang dilayangkan Kepala Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, Jatim, H. Samudi vs Muhammad Alfin Budhi Prasetyo, S.H berujung dead lock alias tak ada titik temu.
Dikatakan ketua tim kuasa hukum Kades Talok H. Samudi, Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( PBH LIDIK KRIMSUS RI ) Nurjanah SH.MH, lantaran pihak tergugat yakni Sekdes Talok Muhammad Alfin Budhi Prasetyo, S.H tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, sidang tersebut terpaksa tidak dapat digelar secara secara utuh.
“Mediasi pada hari ini sudah dinyatakan Dead lock dan gagal atau tidak berhasil, dan Mediator akan melaporkan kepada Majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini, sehingga perkara ini akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan jawaban", ujarnya, Selasa 13 Februari 2024.
Dalam mediasi tersebut, lanjutnya, tergugat I melalui kuasa hukumnya menyatakan berharap bisa berdamai.
“akan tetapi perdamaian tanpa syarat apapun tentu saja kami tolak, sehingga mediasi hari ini dinyatakan gagal dan sidang selanjutnya akan dilakukan secara E-Court.” tandasnya,
Perlu dikatahui, kisruh Kades VS Sekdes Desa Talok mengakibatkan tatanan birokrasi di Desa Talok menjadi tersendat dan pelayanan masyarakat sedikit semprawut alias kacau balau.(Iryanto)
Reporter : Iryanto