TUBAN || Penarealita.com - Pengadilan Negeri Tuban, Jawa Timur, hari ini kembali gelar sidang lanjutan gugatan sederhana dalam perkara One Prestasi (Ingkar Janji) yang dilayangkan Advokat Basori terhadap 2 petani renta warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang. Senin,12 Februari 2024.
Dalam materi persidangan tersebut, Majelis Halim Pengadinan Negeri Tuban melakukan pemeriksaan bukti dan saksi terhadap para pihak yang diajukan oleh penggugat yakni Basori.
Uniknya, dalam proses sidang pembuktian itu terdapat kejanggalan yang dijadikan acuan tergugat sebagai petunjuk kebenaran. Yakni ihawal alamat domisili pengacara Basori yang disinyalir fiktif.
“Dia menganggap 2 orang ini sudah ingkar janji, sesuai dengan kesepakatan pembuatan kesepakatan ini kan ada aturannya, jadi yang saya gali itu bagaimana membuat kesepakatan itu, kalau orang dibuatkan kesepakatan tapi tidak dibacakan dan tidak tau, maka dari itu saya ungkap semuanya.” ujar, Supriyadi S.H kuasa hukum pihak tergugat yakni Mbah Suwardi dan Ruminingsih.
Dalam gugatan sederhana tersebut, lanjutnya, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA)Nomer 2 tahun 2024 terbaru disebutkan tergugat dan penggugat harus berdomisili di wilayah hukum yang sama.
“Sementara yang saya lihat, kuasanya ini berada di jalan Sidomulyo perumahan bukit karang, Rt 17 Rw 7, akan tetapi saya konfirmasi disana tidak ada. Nanti akan saya buktikan, bahwa disitu ada apa tidak, Basori berdomisili disana. Sebab kalau hendak , gugatan ini melanggar ketentuan dari peraturan Mahkamah agung (MA)nomer 2 tahun 2015.” pungkasnya,
Sementara itu, pasca persidangan usai pihak penggugat Basori memilih langsung meninggalkan ruang sidang dan tidak bisa dimintai keterangan.
Perlu diketahui, Suwardi dan Ruminingsih ialah 2 patani tua warga Desa Mlangi penggarap lahan pertanian berstatus Tanah Negara yang dianggap Advokat Basori telah ingkar janji karena enggan membayar sukses Fee atas dana kompensasi tanaman yang digusur pemerintah lantaran yang dapat ganti rugi dari negara bukan tanah negaranya, melainkan tanaman yang tumbuh di atas tanahnya.
Yang notabene sudah keluar dari subtansi perjanjian antara para petani dan para penggarap.
Sedangkan Tanah Negara TN garapan warga tersebut, yang dijadikan lahan pertanian oleh para petani secara adat itu akan dijadikan lokasi proyek strategi nasional pembuatan Jabung Ring Dyke.(Ar/Al)
Reporter : Ar / Al/ Red
Editorial : Redaksi