Bojonegoro | Penarealita.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban Jawa Timur, menggelar sarasehan toleransi dan keberagaman untuk membangun benteng dalam pencegahan bahaya narkotika di masyarakat, (15/02/2025).
Kepala BNN Kabupaten Tuban, AKBP Bagus Hari Purnomo, menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengungkapkan bahwa kapasitas tahanan di rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) dipenuhi oleh kasus narkotika.
Di Kabupaten Bojonegoro, jumlah data tindak pidana di lapas kelas ll A Bojonegoro ditahun 2023-2024 mencapai 162 kasus. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam keikut sertaannya membentengi lingkungan dari bahaya narkoba sangat penting.
Akmal Budianto, Sekretaris KONI Jatim, menjelaskan bahwa tugas pokok Pemerintah Daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, dan lembaga pemerintahan.
Pemkab Bojonegoro dapat memfasilitasi pembentukan Tim Terpadu P4GN dan PN Kab/Kota, serta melakukan pemetaan dan pendataan, perencanaan fasilitasi pencegahan, pelaksanaan fasilitasi pencegahan, monitoring dan evaluasi, dan pelaporan.
Iryanto