SEMARANG || Penarealita.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Jawa Tengah, terus berupaya menangani masalah over kapasitas blok hunian Warga Binaan guna meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Setidaknya pada kali ini, ada 14 warga binaan Lapas Kelas I semarang yang dipindahkan ke lapas pulau Nusa Kambangan, pada sabtu dini hari pukul 03.30-05.30 WIB, 30 November 2024.
Sejumlah 14 warga binaan itu mayoritas kasus Narkoba, 6 dipindahkan ke Lapas kelas II A Ngaseman Nusakambangan, dan 8 ke Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan.
“Ini merupakan langkah tegas dalam mendukung pemerintah dalam mengatasi gangguan kamtib dan overkapasitas di lapas sebagai instruksi langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menargetkan para warga binaan resiko tinggi untuk menjalani hukuman dengan fasilitas keamanan maksimum di Nusakambangan.” terang Usman Madjid, Kepala Lapas Kelas I Semarang.
Pemindahan 14 warga binaan tersebut, lanjut Usman, juga bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dengan memastikan para pelaku tindak pidana kejahatan yang beresiko tinggi bisa mendapatkan pembinaan lebih lanjut di Lapas Nusakambangan.
“Program pemindahan warga binaan ini juga merupakan salah satu langkah strategis yang tepat guna menciptakan kondisi pembinaan yang optimal. Dengan adanya pemindahan para warga binaan ke Lapas IIA Ngaseman Nusakambangan dan Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan, tidak hanya menjadi solusi administratif tetapi juga memaksimalkan pembinaan yang berdampak positif bagi mereka.” jlentrehnya,
Usman Madjid menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan sesuai dengan STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Pemindahan.
“Diawali dengan pemeriksaan badan dan pemasangan rantai dan borgol. Proses pemindahan turut dikawal oleh enam petugas Lapas Kelas I semarang dan dua anggota Polda Jawa Tengah.” tandasnya.