Home Daerah

Tahan Sertifikat Nasabah Meski Kredit Lunas, Bank Mandiri KCP Mastrip Bojonegoro Diultimatum LSM PASUS

by Pena Realita - 15 Desember 2025, 15:50 WIB

BOJONEGORO || Penarealita.com – Dugaan pelanggaran serius dilakukan Bank Mandiri KCP Mastrip Bojonegoro. Meski pinjaman telah lunas sejak 13 Februari 2024, pihak bank hingga kini masih menahan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik nasabah bernama Jaelani, yang dijadikan jaminan kredit senilai Rp50.000.000.

Atas kondisi tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PASUS melalui divisi khususnya PASUS BRAKO NUSANTARA secara resmi melayangkan ultimatum keras kepada Bank Mandiri KCP Mastrip Bojonegoro.

Subhan, warga Kecamatan Kanor, Bojonegoro, selaku penerima kuasa, mengaku telah bersabar hampir dua tahun pasca pelunasan, namun hak atas sertifikat tak kunjung dikembalikan oleh pihak bank. Merasa dirugikan dan tidak mendapat kepastian, ia akhirnya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada LSM PASUS.

“Ini bukan persoalan sepele. Kredit sudah lunas, tapi sertifikat masih ditahan. Ini bentuk kelalaian serius yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegas Subhan.

Ketua Divisi Khusus PASUS BRAKO NUSANTARA, Bang Yopi, menyatakan pihaknya bergerak atas instruksi langsung Ketua Umum LSM PASUS, Aris Zainul Abidin, untuk mengawal dan menuntaskan dugaan penahanan aset nasabah tersebut.

“Kami datang secara resmi. Sertifikat adalah hak mutlak pemilik setelah kredit dinyatakan lunas. Tidak ada alasan apa pun bagi bank untuk menahan dokumen negara milik warga,” ujar Bang Yopi dengan nada tegas.

Dalam kunjungan langsung ke Bank Mandiri KCP Mastrip Bojonegoro, PASUS BRAKO NUSANTARA memberikan batas waktu maksimal lima hari kerja agar pihak bank segera menyelesaikan seluruh administrasi dan mengembalikan SHM kepada pemilik sah.

“Kami beri waktu lima hari kerja. Jika tidak dipenuhi, kami pastikan langkah hukum akan kami tempuh tanpa kompromi,” terang Bang Yopi.

Ia menegaskan, penahanan sertifikat pasca pelunasan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dan berpotensi mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan nasional.

PASUS BRAKO NUSANTARA menyatakan tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum dan pengawasan nasional apabila ultimatum diabaikan.

“Kami akan ajukan gugatan perdata PMH dan melaporkan secara resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dilakukan pemeriksaan, audit, serta pemberian sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran,” pungkas Bang Yopi.

Hingga berita ini diterbitkan, Bank Mandiri KCP Mastrip Bojonegoro belum memberikan pernyataan resmi, meski ultimatum telah disampaikan secara terbuka.( Red )

Share :

Populer Minggu Ini