GRESIK || Penarealita.com – Paska viralnya kabar ihwal buruh outsourcing PT Petrokimia Gresik yang gajinya berada dibawah standart Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan juga tidak diberikannya hak jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, membuat salah petinggi perusahaan ternama di Indonesia tersebut angkat bicara.
Disampaikan salahsatu orang dari kemitraan PT Petrokimia Gresik yang mengaku bernama Rizki alias Deni, buruh outsourcing tidak dapat BPJS Ketenagakerjaan lantaran dibayar harian dengan sistem kerja borongan dan tergantung dari hasil tonase yang didapatkan.
“Karyawan dapat BPJS tapi disesuaikan, untuk gaji memang bukan harian tapi sistem borongan dan itu sudah ada perjanjiannya ada surat kontraknya,” jelasnya, Sabtu, 1 Juni 2024.
Ditanya berapa tonase dan jumlah upah yang didapat setiap bulannya oleh para buruh outsourcing di PT Selamet Putra selalu pihak rekanan PT Petrokimia Gresik, dirinya menegaskan, tetap sesuai dengan tonase.
“Bayarannya sesuai tonase yang didapatkan,” tambahnya.
Atas statement tersebut, artinya benar jika buruh outsourcing yang bekerja di PT Selamet Putra rekanan PT Petrokimia Gresik, dalam satu bulan hanya mendapatkan gaji satu juta lebih atau di bawah standart UMK Gresik.
Sementara itu, salah satu buruh outsourcing mengatakan, selain gaji dibawah UMK, hak jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan dan juga Tunjangan Hari Raya yang diberikan hanya ala kadarnya.
“Tidak dapat BPJS Ketenagakerjaan, bisa di cros cek.” jelas salah satu buruh yang minta agar namanya tak usah disampaikan kepublik.
Perihal Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023, lanjutnya, setiap buruh outsourcing di PT Selamet Putra rekanan PT Petrokimia Gresik hanya menerima Rp 900.000,- sedangkan tahun 2024 menerima Rp 1.700.000,-.
“Kami tidak minta muluk muluk, cuma ingin disetarakan dengan buruh di gudang-gudang lain, itu saja.” harapnya.(Iryanto)