Home Daerah

Tambang Ilegal di Tuban Mengancam Lingkungan dan Merugikan Negara

by Pena Realita - 22 April 2025, 18:53 WIB

Tuban, Jawa Timur | Penarealita.com - Aktivitas eksploitasi lingkungan secara ilegal kembali terjadi di Kabupaten Tuban, tepatnya di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel. Sebuah tambang galian C jenis batu limestone (pedel) diduga beroperasi tanpa izin resmi dan mengancam kelestarian lingkungan serta merugikan negara,Selasa 22 April 2025.

Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya ilegal dari sisi administrasi, namun juga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

"Pelaku tambang diduga adalah seorang pengusaha asal Probolinggo bernama Arif," kata sumber tersebut.

Namun, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Arif memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Gunadi, yang memiliki kewenangan dalam penegakan Perda. Ia tidak membalas pesan yang dikirimkan oleh wartawan.

"Kerugian negara tak main-main. Selain potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi, penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri ilegal ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat," kata seorang aktivis lingkungan.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk menindak aktivitas tambang ilegal tersebut.

"Ketegasan dari pihak berwenang sangat dinanti, guna memastikan supremasi hukum ditegakkan dan kerusakan lingkungan tidak terus berlangsung tanpa kontrol," tambah aktivis tersebut.

Kegiatan tambang tanpa izin seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta menabrak ketentuan penggunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.(Tim)

Share :

Populer Minggu Ini