TUBAN || Penarealita.com – Berhentinya aktivitas pertambangan pasir silika dan Lemstone selama lebih dari satu bulan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berdampak serius terhadap perekonomian masyarakat, khususnya para sopir dump truk dan buruh angkut. Puluhan pekerja yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pengangkutan pasir silika kini kehilangan mata pencaharian. Kondisi tersebut membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, membiayai pendidikan anak, hingga mencukupi kebutuhan rumah tangga.
Salah seorang sopir dump truk berinisial TM mengungkapkan, berhentinya aktivitas tambang telah memukul perekonomian dirinya dan rekan-rekan sesama pekerja. Sebelum aktivitas dihentikan, mereka masih bisa memperoleh penghasilan dari pekerjaan pengangkutan material. Namun, selama lebih dari satu bulan terakhir, kesempatan bekerja semakin sulit didapatkan. “Biasanya setiap hari kami bisa bekerja dan mendapatkan upah untuk kebutuhan keluarga, tetapi sekarang sudah lebih dari satu bulan kami menganggur. Dampaknya sangat terasa bagi kami,” ungkap TM.
Menurut TM, dampak penghentian aktivitas tambang bukan hanya dirasakan sopir dump truk, melainkan juga buruh angkut dan pekerja lain yang selama ini bergantung pada kegiatan pertambangan pasir silika. Mereka memiliki tanggungan keluarga yang harus dipenuhi setiap hari. Kondisi tersebut memunculkan keresahan di kalangan pekerja kecil yang tidak memiliki sumber penghasilan alternatif ketika aktivitas tambang berhenti.
TM berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi pemerintah terkait tidak hanya melihat persoalan dari sisi penghentian aktivitas pertambangan, tetapi juga memperhatikan dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat pekerja. “Kami berharap aspirasi rakyat kecil seperti kami juga didengar. Kalau memang tambang berhenti karena masalah perizinan, pemilik tambang perlu didorong untuk segera menyelesaikan persyaratannya sesuai aturan. Kami juga berharap ada solusi yang jelas agar bisa kembali bekerja secara legal,” tegasnya.
Ia menegaskan, para pekerja tidak meminta pemerintah mengabaikan aturan maupun membiarkan kegiatan pertambangan tanpa izin. Mereka hanya mengharapkan adanya kepastian mengenai penyebab penghentian aktivitas serta langkah penyelesaian yang dapat ditempuh oleh pengelola tambang. “Kami juga butuh makan untuk menghidupi anak istri dan membayar biaya sekolah. Kami tidak meminta aturan dilanggar. Kami hanya berharap ada jalan keluar, supaya pemilik tambang bisa menyelesaikan persoalan perizinannya dan kami bisa kembali bekerja sesuai ketentuan hukum,” pungkas TM.
Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti berhentinya aktivitas tambang pasir silika tersebut belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi berwenang. Pemerintah daerah, dinas teknis terkait, serta APH diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan, dasar penghentian kegiatan, dan kemungkinan penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi nasib para pekerja kecil yang kehilangan mata pencaharian juga tidak boleh diabaikan. Kepastian hukum, tanggung jawab pengusaha, dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak harus menjadi perhatian bersama.( Red )
Editorial: Redaksi