TUBAN || Penarealita.com - Beredar kabar ditengah warga hingga bahkan pemberitaan dibeberapa media online kian mencuat, konon katanya salah satu oknum karang taruna Desa Kujung, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban yang diduga serobot tanah milik BBWS bengawan solo semakin ramai menjadi perbincangkan publik, yang konon kabar beredar memperjual belikan lahan garapan tambak yang sudah di bebaskan Tim pengadaan BBWS bengawan solo .
Penyerobotan tanah termasuk dalam penyalahgunaan wewenang UU KUHP telah mengatur pasal secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya adalah tanah yang dikuasai oleh negara, mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum .
Awak media ini telah melakukan penelusuran investigasi dugaan penyerobotan tanah aset negara BBWS ataupun praktik jual-beli atau pun sewa garap lahan di Desa Kujung yang kini semakin hangat diperbincangkan kalangan netizen ataupun warga setempat .
Adanya kwitansi sewa garap lahan yang diterbitkan oleh karang taruna Desa Kujung Kecamatan Widang yang demikian setatus tanah tersebut merupakan Tanah Negara ( BBWS ) Bengawan Solo .
Oknum karang taruna Desa Kujung itu meminta uang pengganti dengan harga berpuluh puluh juta bahkan bervariatif mulai Rp 30.000.000 jt ucap narasumber terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya warga setempat .
Sugeng Ketua GMBI Wilter jatim Menerangkan " Sudah kami tekankan dari awal, seharusnya pemberitaan rekan-rekan wartawan itu dapat menjadi bentuk laporan informasi. Mereka sudah bekerja sesuai tupoksi dan hanya menunggu tindak lanjut dari yang berwenang,” ujarnya saat dijumpai awak media, Sabtu (21/10/2023).
Lebih lanjut, Sugeng berharap agar APH segera mengambil sikap, agar praktek ilegal buying yang dapat merugikan negara tersebut, segera di tindaklanjuti biar tidak berlarut-larut.
Hingga berita ini di terbitkan pihak karang taruna masih belum bisa dihubungi ataupun di mintai keterangan .(red)
Reporter : Tim / Red