Home Daerah

Tanpa Sebab, Oknum Pegawai PDAM Bojonegoro Diduga Usir Wartawan Saat Tugas Liputan

by Pena Realita - 24 Oktober 2023, 11:49 WIB

BOJONEGORO || Penarealita.com - Dugaan tindakan tidak menyenangkan kembali dialami oleh dua wartawan yang ada di Bojonegoro saat melakukan tugas jurnalistik.

Peristiwa tersebut terjadi di kantor PDAM Jl. Untung Suropati Bojonegoro, Selasa (24/10/2023).

Diceritakan oleh salah satu wartawan, pada awalnya mereka diterima baik, tetapi selang beberapa waktu terdapat salah satu pegawai PDAM yang berbicara dari balik pintu kaca dan memanggil mereka untuk segera menyudahi wawancara.

"Cepet jam e Iki lho, ki ngono ape mergawe, rumangsamu nggak mergawe opo piye (cepat kok lama sekali, ini mau kerja kamu pikir nggak kerja apa*red)," ucap CT menirukan oknum pegawai PDAM.

Parahnya lagi, kalimat tersebut dilontarkan oleh pegawai PDAM dengan nada berteriak dan marah marah. Sehingga dapat diasumsikan sebagai bentuk pengusiran terhadap wartawan yang sedang bertugas.

Berkaitan dengan semua hal diatas, Kabag Teknik PDAM Bojonegoro Karmanto yang berada dilokasi waktu kejadian saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti awal mula peristiwa tersebut.

"Saya sendiri kurang tahu kejadiannya, kebetulan pas dialog di dalam. Ini saya perjalanan ke Surabaya, Insyallah besuk kalau ada waktu bisa ketemu di kantor," ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan kejadian tersebut, diduga perlakuan pegawai PDAM telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Dan Ayat (3) yang menyatakan, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dan dijelaskan, dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa barang siapa yang menghalang-halangi tugas wartawan dapat dipidana paling lama 2 (dua) tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Reporter : Iryan/**

Share :

Populer Minggu Ini