Home Hukum

Terbakar Cemburu Pria Di Kotabaru Nekat Habisi Nyawa Selingkuhan Istrinya

by Pena Realita - 05 Maret 2024, 02:13 WIB

KOTABARU | Penarealita.com - Lantaran sakit hati dan merasa harga diri sebagai lelaki terinjak, RD (35) petani Desa Sungup Kanan, Pulau Laut Tengan, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, tega habisi nyawa selingkuhan istrinya berinisial AN (44).

Tragedi berdarah yang menggemparkan publik bumi Sa Ijaan tersebut terjadi pada, 28 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 Wita, saat korban bersama istri pelaku sedang memadu kasih diatas ayunan yang berada di halaman Kantor Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Tengah.

Dikatakan Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto, paska mendapat laporan masyarakat atas adanya perkara pembunuhan, kurang dari 1 jam paska kejadian Satuan Reserse Kriminal Macan Bamega Polres Kotabaru langsung gerak cepat dan berhasil membekuk terduga pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku berada tidak jauh dari TKP kemudian Anggota sat reskrim polres kotabaru melakukan penangkapan pada pukul 22.40 kurang dari 1 (satu) jam setelah kejadian.” jelasnya, Senin, 04 maret 2024.

Berdasarkan introgasi yang dilakukan, lanjut Kapolres, peristiwa tragis itu terjadi lantaran terduga pelaku RD merasa sakit hati karena istrinya telah terlibat skandal perselingkuhan dengan korban AN.

“Pelaku merasa Sakit Hati dan juga cemburu terhadap korban karena telah berselingkuh dengan istri siri Pelaku. Kemudian Pelaku membawa dua bilah senjata tajam dari rumahnya lalu mencari keberadaan korban. Dan setelah menemukan korban bersama dengan saksi (istri pelaku) sedang duduk diatas ayunan di TKP, Kemudian pelaku langsung menusukkan senjata tajam yang di bawanya secara brutal di bagian vital tubuh korban.” bebernya,

Masih terang Kapolres, korban AN yang tercatat sebagai warga Desa Semayap itu akhirnya meregang nyawa setelah bagian vital tubuhnya mengalami luka berat.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. Dan Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.” tandasnya.

Reporter : Masduki
Editorial  : Redaksi

Share :

Populer Minggu Ini