Home Hukum

Terduga Pelaku 81 (Cabul) Di Kotabaru Kalsel Berhasil Dibekuk Polisi

by Pena Realita - 05 Maret 2024, 00:24 WIB

KOTABARU | Penarealita.com - Satuan reserse dan kriminal Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan berhasil kecrek pemuda berinisial NRP (27) terduga pelaku cabul terhadap anak dibawah umur.

Nampaknya NRP akan lama mendekam tanpa harga diri didalam sel penjara, lantaran perbuatan cabul yang dilakukan kepada sebut saja Bunga gadis belia berusia 15 tahun.

Dikatakan Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto, dalam mejalankan aksinya terduga pelaku memainkan drama konspirasi percintaan dengan tujuan supaya dapat menyalurkan hasrat birahi secara gratisan.

“Pelaku menjanjikan akan menikahi korban, kemudian mengajak korban untuk ikut pergi ke jawa untuk menemani pelaku mencari pekerjaan daerah jawa,” ucap Kapolres pada press release, Senin, 02 Maret 2024.

Lantaran terbuai akan bujuk rayu manis dari terduga pelaku, lanjut Kapolres, kemudian Bunga langsung memutuskan untuk nekat kabur dari rumah melalui pintu belakang tanpa sepengetahuan dari kedua orang tuanya.

“Setelah berhasil kabur dari rumah, kemudian korban menaiki mobil travel yang sudah di pesan oleh pelaku. Oleh pelaku korban dibawa ke pulau jawa.” tandasnya

Atas perbuatannya membawa kabur anak gadis orang, terduga pelaku terbukti secara kuat telah melanggar pasal 81 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Reporter : Masduki
Editorial : Redaksi

Share :

Populer Minggu Ini