BLORA || Penarealita.com - Desas-desus adanya pelaku penimbunan BBM jenis solar subsidi di wilayah Kedungtuban, Blora, Jawa Tengah kembali ramai menjadi perbincangan, bahkan dikabarkan usaha terlarang itu kini semakin menjamur.
Seperti yang terpantau oleh awak media dilokasi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) 4458303 Kedungtuban, nampak aktifitas dari kroni-kroni mafia solar begitu leluasa dalam mengantri pengambilan solar.
Tak jauh beda dari sebelum-sebelumnya, modus yang digunakan dalam pengambilan solar bersubsidi tersebut adalah menggunakan jurigen maupun kendaraan modif berkapasitas besar, dan selanjutnya dikumpulkan atau disetorkan ke lapak (penampungan sementara) yang telah ditentukan.
Sementara itu, Petugas SPBU Kedungtuban YSF saat dikonfirmasi oleh awak media terkait kegiatan pengambilan solar tersebut, pihaknya menampik dan mengatakan bahwa penjualan kepada konsumen menggunakan barcode.
"Saya disini sebagai Administrasi, kami tidak merasa disalahgunakan, sebab ada pengawasan dari BPH Migas. Kalau yang ambil perengkek kami tidak tahu, kalau jenengan lebih tau monggo koordinasi dengan Polsek biar langsung ditangkap mas," terangnya melalui id WhatsApp Senin (20/11/2023).
Saat ditanyakan apakah secara teknis aturan dibenarkan melayani pembelian BBM dengan menggunakan jurigen, Yusuf menjawab diperbolehkan sepanjang pembeli mampu menunjukan surat rekom dari kelurahan atau dinas terkait.
"Dan sudah terdaftar barcode," tegas Yusuf.
Namun banyak kalangan berasumsi, bahwa hal tersebut hanyalah alibi semata, karena dimana-mana kamuflase yang digunakan oleh pemain solar hampir sama, dengan metode tersebut sangatlah sulit terdeteksi.
Disisi lain, praktek ilegal buying ini terkesan kebal hukum, pasalnya aparat penegak hukum (APH) setempat yang diduga sudah mengetahui hal tersebut terkesan tutup mata. (Tim/Red)