Home Daerah

Tren Cerai Gugat di Kediri Meningkat, Praktisi Hukum Berikan Solusi

by Pena Realita - 04 Juli 2025, 10:18 WIB

KABUPATEN KEDIRI || Penarealita.com - Tren cerai gugat di wilayah Kediri menunjukkan peningkatan yang signifikan. Berdasarkan penelitian Puslitbang Kehidupan Keagamaan, alasan seseorang pasangan (istri) mengajukan cerai gugat sangat beragam dan kompleks.

Berdasarkan data yang dihimpun pewarta Penyebab perceraian secara umum di antaranya perkawinan tidak lagi dianggap sakral, lemahnya peran tokoh agama dan tokoh adat, lemahnya kontrol sosial, lemahnya sistem kekerabatan, industrialisasi/globalisasi teknologi informasi, dan tingkat pendidikan dan budaya masyarakat yang semakin menipis.

Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim, S.H, berpendapat bahwa kesetaraan gender dan tidak adanya perbedaan status sosial ekonomi menjadi salah satu penyebab banyaknya cerai gugat dalam masyarakat. 

"Banyak wanita yang memiliki penghasilan lebih baik daripada pasangannya. Wanita memiliki hak yang sama dengan suami dalam mengajukan gugatan cerai," ujarnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Fadli Alvian Rozaki, S.H, M.H, berpendapat bahwa diperlukan penguatan peran tokoh agama, tokoh masyarakat/adat, tokoh keluarga, lembaga mediasi, dan lembaga BP4 untuk mencegah perceraian. 

"Juga perlu mengaktifkan kembali penyuluhan hukum dan mengusulkan revisi terhadap peraturan perundang-undangan terkait perlindungan hukum," tambahnya.

Dedy Luqman Hakim juga menambahkan bahwa hakim-hakim peradilan agama terus berupaya mengakomodasi UU KDRT dan Perlindungan Anak. 

"Selain itu, perlu dilakukan integrasi data antara Badilag, Kemenag, dan Dukcapil serta instansi terkait untuk memahami penyebab perceraian secara lebih spesifik," ujarnya.

Dengan demikian, diharapkan dapat ditemukan solusi untuk mengatasi masalah perceraian dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mempertahankan rumah tangga yang harmonis.(Iwan)

Share :

Populer Minggu Ini