TUBAN || Penarealita.com – Pembangunan saluran drainase dan trotoar di wilayah Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mendapat sorotan. Pasalnya, dokumentasi lapangan yang diterima pewarta memperlihatkan adanya genangan air di dalam galian saat proses pemasangan saluran U-Ditch berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, kesiapan dasar galian, penanganan air, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Peningkatan Saluran Drainase dan Trotoar Jl. Diponegoro (Lanjutan 2025). Kegiatan berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tuban, bidang Cipta Karya.
Nilai kontrak yang tercantum mencapai Rp5.676.608.000, bersumber dari APBD, dengan nomor kontrak 602.1/555/PPK.CK.APBD/414.103.3/2026.
Pekerjaan tercantum mulai 22 Juli 2026 hingga 19 November 2026, dengan kontraktor pelaksana CV Chandra Karya Pratama.
Sorotan muncul setelah dokumentasi pekerjaan pada 16 September 2026 menunjukkan kondisi galian yang masih terdapat air ketika konstruksi saluran U-Ditch telah terpasang.
Penggiat informasi publik, Bayu Nugroho, mempertanyakan metode pekerjaan tersebut. Menurutnya, kondisi itu perlu dijelaskan oleh pihak pelaksana agar masyarakat mengetahui apakah pemasangan U-Ditch dalam kondisi tersebut memang sesuai dengan ketentuan teknis.
“Saya sangat menyayangkan kalau U-Ditch dipasang ketika kondisi galian masih banyak air. Pertanyaannya, kenapa harus dipasang dalam kondisi seperti itu? Apakah metode seperti ini sudah sesuai dengan spesifikasi pekerjaan?” ujar Bayu.
Ia menegaskan, sorotan tersebut bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan meminta penjelasan teknis dari pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau memang ada ketentuan teknis yang memperbolehkan, silakan dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau tidak sesuai, tentunya harus menjadi perhatian agar kualitas pekerjaan tidak dikorbankan,” tegasnya.
Untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang, pewarta telah melakukan konfirmasi kepada Muad, yang disebut sebagai mandor atau pihak yang mengetahui pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Konfirmasi dikirim melalui WhatsApp pada Kamis, 24 September 2026. Sejumlah pertanyaan disampaikan, mulai dari pelaksanaan pekerjaan, kapasitas Muad dalam proyek tersebut, kondisi galian saat pemasangan U-Ditch, metode penanganan air, spesifikasi teknis pekerjaan, hingga pengawasan proyek.
Pewarta juga menyampaikan bahwa konfirmasi dilakukan untuk memperoleh keterangan dari pihak pelaksana dan menghindari pemberitaan sepihak.
“Kami tidak bermaksud menyimpulkan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai ketentuan sebelum mendapatkan penjelasan dari pihak terkait. Konfirmasi ini kami perlukan agar pemberitaan tidak sepihak dan keterangan Pak Muad dapat dimuat secara proporsional,” demikian disampaikan pewarta dalam pesan konfirmasi.
Namun hingga berita ini ditulis, pesan WhatsApp tersebut telah terkirim dan menunjukkan tanda centang dua, tetapi belum mendapat tanggapan substantif dari Muad.
Sementara itu, Tamsir selaku Kabid PU yang membidangi pekerjaan tersebut, ketika dimintai tanggapan oleh pewarta pada Kamis (24/9/2026), menyampaikan bahwa informasi dan persoalan tersebut telah diteruskan kepada pihak pelaksana.
“Ok, sudah tak teruskan ke pelaksananya ????,” ujar Tamsir.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa sorotan terhadap pelaksanaan pekerjaan telah disampaikan kepada pihak pelaksana untuk mendapatkan perhatian dan penjelasan.
Dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah dan sumber pembiayaan berasal dari APBD, masyarakat tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui bahwa pekerjaan infrastruktur dilaksanakan sesuai dokumen kontrak dan ketentuan teknis yang berlaku.
Pertanyaan yang kini perlu dijawab antara lain: apakah pemasangan U-Ditch ketika masih terdapat air di dalam galian diperbolehkan secara teknis, bagaimana proses persiapan dasar galian, bagaimana metode pengeringan atau pengendalian air, serta bagaimana pengawasan terhadap pekerjaan tersebut dilakukan.
Sorotan ini tidak serta-merta menjadi kesimpulan bahwa pekerjaan telah melanggar ketentuan. Namun, penjelasan teknis dari kontraktor, pengawas, maupun dinas terkait menjadi penting agar masyarakat tidak hanya melihat kondisi pekerjaan di lapangan tanpa mengetahui alasan dan metode yang digunakan.
Terlebih, proyek tersebut menggunakan anggaran APBD sebesar Rp5,676 miliar lebih, sehingga aspek kualitas, transparansi, dan pengawasan pekerjaan menjadi perhatian publik.
Pihak kontraktor maupun instansi terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut atas kondisi pekerjaan tersebut.( Red )
Editorial : Redaksi