BOJONEGORO || Penerealita.com – Proyek penggantian jembatan penghubung Bandungrejo–Setren 1 di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, kini tengah dikerjakan oleh CV. Karya Nugraha dengan pengawasan CV. Candi Mitra Consultant. Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan ini bersumber dari APBD 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp2.131.183.149,00, dan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Kegiatan yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUPR) Bojonegoro ini termasuk kategori pekerjaan konstruksi berat berisiko tinggi (High Risk Structural Works), jenis pekerjaan tersebut meliputi penggantian struktur utama jembatan seperti gelagar, plat lantai, abutment, pilar, hingga pondasi, serta bangunan pelengkap berupa oprit, dinding penahan tanah, drainase, trotoar, pagar pengaman, dan expansion joint.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020, setiap proyek penggantian jembatan wajib disertai masa jaminan kualitas (Defects Liability Period/DLP) minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 2 tahun, tergantung tingkat risiko dan kompleksitas pekerjaan.
Selama masa DLP, kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh kerusakan yang muncul akibat mutu pekerjaan, pemerintah daerah juga diwajibkan menahan sebagian pembayaran (retensi) hingga masa pemeliharaan berakhir, sebagai bentuk jaminan kualitas.
Namun, sejumlah warga Bandungrejo berharap agar proyek bernilai miliaran rupiah ini tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga tahan lama dan aman digunakan.
"Kami tidak ingin jembatan baru nanti cepat rusak seperti kasus di tempat lain. Anggarannya besar, jadi pengawasan harus benar-benar ketat,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.
Publik juga meminta Dinas PUPR Bojonegoro memastikan pengawasan lapangan berjalan sesuai prosedur, baik saat pelaksanaan, serah terima pertama (PHO), hingga final (FHO). Sebab, setiap pelanggaran spesifikasi teknis berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan negara.
Proyek ini diharapkan mampu memperlancar mobilitas antarwilayah di Kecamatan Ngasem, khususnya Desa Bandungrejo dan Setren, yang menjadi jalur penting kegiatan ekonomi warga. Namun manfaat itu hanya akan terwujud jika standar mutu, akuntabilitas, dan keselamatan konstruksi benar-benar dijaga.
"Dana proyek ini dari pajak rakyat, jadi hasilnya harus bisa dirasakan rakyat, bukan jadi beban akibat mutu yang asal-asalan,” tambah warga lainnya dengan nada tegas.
Dengan pengawasan yang disiplin dan transparansi yang dijaga, proyek jembatan Bandungrejo–Setren seharusnya dapat menjadi contoh pelaksanaan infrastruktur berkualitas di Bojonegoro, bukan sekadar proyek yang selesai di atas kertas.( Red )