SEMARANG || Penarealita.com - Bentuk pemenuhan Hak Asasi Manusia terharap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lapas Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, rekomendasi terpidana asal Negara Nigeria untuk menghalalkan wanita pujaan hatinya.
Ijab kabul pasangan asal 2 Negara yang berbeda itu, berlangsung di Masjid At-Taubah Lapas Semarang, pada, Selasa, 15 Oktober 2024.
Dengan dipimpin Penghulu asal Kantor Urusan Agama Ngalian, dan disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan, serta keluarga mempelai, wajah WBP berinisial ON itu nampak penuh rasa cinta yang mendalam ketika mengucapkan janji suci pernikahan dihadapan penghulu.
Bahkan keseriusan ON dalam meminang kekasih hatinya asal Pulau Dewata Bali itu, diwujudkan ON dengan memberikan mas kawin berupa perhiasan seberat 10 gram.
Menurut Kepala Bidang Pembinaan, Luhur Prasaja, pernikahan dilakukan sebagai wujud pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan.
“Setelah syarat administratif dan syarat subtanif terpenuhi, kita penuhi hak mereka (WBP).” Ucap Luhur.
Perlu diketahui, ON merupakan terpidana kasus narkotika asal Nigeria yang divonis hukuman selama 19 tahun penjara.
Saat ini ia sudah menjalani pidana selama 9 (sembilan) tahun. Kemudian, pada tahun 2021, ON memutuskan untuk menjadi mualaf lantaran sering melihat rekan satu kamarnya mengaji.
“Enak nikahnya semua lancar insyaallah, saya bahagia kepada Lapas Kelas 1 dibantu nikahnya lancar.” Ucap ON setelah akad.
Sementara sang mempelai wanita juga mengungkapkan kebahagiaan terhadap Lapas Semarang yang telah memfasilitasi jalannya proses pernikahan.
“Terimakasih Pak Kalapas yang telah berbaik hati memberikan tempat dan waktunya dalam pengurusan prosesnya dari A sampai selesai ini no biaya, apapun itu dipermudah.” Ungkap wanita asal Bali tersebut.(*)
( Iryanto )